Penghulu KUA Patok Beusi dan Juru Sita Pengadilan Agama Subang dalam mengemban Tugas Tidak Profesional dan Merugikan Warga.

Penghulu KUA Patok Beusi dan Juru Sita Pengadilan Agama Subang dalam mengemban Tugas Tidak Profesional dan Merugikan Warga.
Spread the love

Penghulu KUA Patok Beusi dan Juru Sita Pengadilan Agama Subang dalam mengemban Tugas Tidak Profesional dan Merugikan Warga.

Patok Beusi, Subang,-elangmasnews.com
Akibat kelalaian dan ketidakprofesionalan Juru Sita Pengadilan Agama Subang Sdr. Afandi Ridwan yang memilki Tugas dan Kewajiban mengantarkan Surat Panggilan kepada tergugat Ade Karnadi Bin Panji Warga Desa Muara Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang yang di Gugat Cerai oleh Isterinya, masih menyisakan kekecewaan yang mendalam.

Pasalnya, Sdr. Afandi Ridwan bukannya mengantarkan Surat Panggilan itu langsung kepada Tergugat, Ia malah menitipkan nya kepada Sdr. Ating Warga Desa Ciasem Tengah yang menjabat sebagai Penghulu KUA Kecamatan Patok Beusi untuk diantarkan kepada yang bersangkutan.

Parahnya, Dua kali berturut – turut Surat Panggilan dan satu kali Surat Pemberitahuan Putusan Sidang yang dibuat oleh Ketua Pengadilan Agama Subang untuk diantarkan kepada Tergugat, bahkan sampai terbitnya Akta Cerai Penggugat Nomor 1088/AC/2025/PA.Sbg tertanggal 5 Mei 2025, Satu Surat pun tidak pernah diterima oleh Tergugat.

Tergugat mengetahui dirinya sudah diceraikan oleh Istrinya melalui Gugat Cerai di Pengadilan Agama Subang, setelah Istrerinya mengirimkan Photo Akta Cerai tersebut kepada Tergugat.

Pernah Tergugat melakukan Konfirmasi ke Pengadilan Agama Subang, dan kepada Tergugat Pegawai Pengadilan Agama Subang menjelaskan, bahwa yang mengantarkan Surat tergugat adalah Afandi Ridwan sebagai Juru Sita Pengadilan Agama Subang.

Anehnya, Surat yang seharusnya diterima oleh Tergugat, malah dalam catatan di Kantor Pengadilan Agama Subang tertera nama dan tandatangan Penerimanya adalah Pegawai Desa Muara yaitu Sdr. Lili Mulyana dan Sdr. Yoga

Usut punya usut, bahwa ternyata surat yang dititipkan oleh Afandi Ridwan kepada Ating, tidak dierikan langsung kepada tergugat, akan tetapi Ating menitipkan lagi kepada Solehudin (Mantan Pegawai KUA Blanakan), dan Solehudin pun tidak memberikan Kepada Tergugat.

Tergugat bersama Lili Mulyana dan Yoga serta Solehudin sempat dipertemukan di Kantor Desa Muara, dan Pegawai Desa kepada Tergugat menjelaskan, bahwa tidak ada perintah dari Solehudin untuk mengantarkan Surat Panggilan tersebut kepada Tergugat, karena biasanya Pemerintah Desa setiap menerima surat sifatnya hanya tembusan sebagai Arsip Desa. Hal itu dibenarkan oleh Solehudin

” Saya, dititipi Surat sama Ating untuk diberikan ke Desa, suratnya ada tiga lembar isinya sama, setelah ditandatangan dan di stempel Desa, Surat yang satu lembar untuk tembusan ke Desa, yang dua lembarnya dikembalikan lagi ke Ating, cuma itu tugas saya dari Ating, tidak ada perintah agar diberikan ke tergugat ” ungkap Solehudin dalam pertemuan itu.

Kepada Ating dan Afandi Ridwan Tergugat merasa kecewa dua kali, karena selain mereka tidak amanah terhadap Tugas, mereka bedua juga susah di hubungi dan sulit untuk ditemuinya, mereka seolah merasa tidak bersalah bahkan terkesan menyepelekan Persoalan.

Tergugat pernah mendatangi Kantor KUA Patok Beusi dan bertemu dengan Ating, namun seperti merasa tidak berdosa, saat ditanya merasa bersalah apa tidak, lantas bagaimana tanggung jawabnya, dengan entengnya Ating menjawab.

” Saya tidak merasa bersalah, karena surat dari Pak Ridwan yang dititipkan ke Isteri saya sudah saya berikan ke pak Soleh supaya diberikan kepada tergugat, ya mungkin ini sudah Takdirnya, kalau mau menggugat kata Pak Ridwan juga ke Pengadilan saja ” Ucap Ating berkelit.

Mendengar Ucapan Ating seperti itu, Tergugat sempat tersulut emosi dan Pendamping Tergugat dari DPP LSM ELANG MAS pun menjelaskan.

” Bapak itu orang yang diberi titipan untuk disampaikan kepada yang berhaknya, oleh bapak titipannya tidak disampaikan, terus sekarang bapak tidak merasa bersalah, bahkan bapak bilangnya anggap saja ini sudah Takdir nya pak Ade bercerai dengan Istirinya, semudah itu ya pak ” Tanya Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS kepada Ating.

” Iyah, karena saya selalu menerima Takdir, kalau tidak terima dengan putusan Pengadilan kan Bisa PK ” Jawab Ating

Ketua Umum LSM ELANG MAS sebagai Penerima Kuasa Tergugat pun menimpalinya,

“Ini Bukan masalah Takdir dan bukan sekedar Gugat ke Pangadilan atau PK pak, masalahnya kalau ini dianggap Takdir oleh bapak, oke sekarang saya mau tanya, seandainya Anak Bapak ada yang memukuli sampai babak belur dan harus dirawat di Rumah Sakit, Padahal anak bapak tidak melakukan Kesalahan, dan bapak Tahu yang memukulinya, apakah bapak akan diam saja, karena ini sudah Takdirnya ” Tanya Sunarto Amrullah kepada Ating.

Yang berikutnya, Oke kalau bapak dan sdr. Ridwan mengarahkan pak Ade untuk melakukan gugatan atau PK, lantas apakah bapak sama Sdr. Ridwan mau membiayainya, karena ini kan yang jadi penyebabnya bapak sama sdr. Ridwan, maka Biayanya jangan dibebankan kepada Pak Ade. Tambah Sunarto Amrullah.

“Kalau saja Waktu itu Surat dari Pengadilannya di berikan kepada pak Ade, tidak akan muncul persoalan seperi ini, jadi bapak jangan menggampangkan masalah dan tidak boleh  mentakdirkan orang lain, atas perbuatan bapak ” Saran Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS kepada Ating.

Ditanya seperti itu, Ating pun tidak mau menjawab dan katanya mau berbicara dulu dengan Juru Sita Pengadilan Agama Subang sdr. Afandi Ridwan.

Kini, Tergugat meminta kepada Pengadilan Agama Subang agar memberikan sanksi Pemecatan Kepada Afandi Ridwan, begitu juga dengan Kepala KUA Patok Beusi agar memberikan sanksi kepada Ating untuk diberhentikan sebagai Penghulunya, karena sudah merugikan tergugat dan agar hal seperti ini tidak menimpa kepada orang lain.

(Durahman)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *