Elangmasnews.com,Bulukumba,- Penggiat anti-korupsi di Kabupaten Bulukumba menyoroti dugaan potensi nepotisme atau konflik kepentingan dalam pengangkatan suami-istri sebagai Kepala Puskesmas (PKM) di lokasi berbeda. Sorotan tersebut mencuat karena jabatan strategis kepala PKM dinilai memiliki kewenangan penting dalam pengelolaan anggaran, distribusi obat, serta pelaksanaan program kesehatan desa.
Sorotan itu mengarah pada beberapa Puskesmas, di antaranya PKM Palangisang dan PKM Manyampa di Kecamatan Ujung Loe, serta PKM Salassae dan PKM Lembanna di Kecamatan Kajang. Meski tidak terdapat regulasi kesehatan yang secara eksplisit melarang pasangan suami-istri menduduki jabatan kepala PKM di tempat berbeda, penggiat menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan secara etika.
Penggiat anti-korupsi mengacu pada ketentuan umum Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang menegaskan larangan konflik kepentingan dan praktik nepotisme yang dapat memengaruhi independensi pengambilan keputusan dalam jabatan publik.
Selain itu, meskipun Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 menekankan aspek kualifikasi profesional seperti pendidikan S1/D4 kesehatan dan status ASN dalam pengangkatan kepala Puskesmas, penggiat menilai perlu adanya pengawasan ekstra untuk memastikan promosi jabatan benar-benar berbasis meritokrasi, bukan hubungan keluarga.
Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba memberikan klarifikasi bahwa pengangkatan kepala PKM yang dimaksud telah berlangsung sejak lama dan bukan terjadi pada era kepemimpinan saat ini. Pihak terkait juga menegaskan bahwa selama ini seluruh kepala PKM bekerja secara profesional dan menjalankan tugas sesuai aturan.

Lebih lanjut disampaikan, seluruh pengelolaan keuangan dan program Puskesmas telah melalui pemeriksaan rutin oleh berbagai lembaga pengawas, termasuk BPK, BPKP, Inspektorat Kabupaten Bulukumba, Inspektorat Provinsi, aparat penegak hukum Tipikor, hingga Kejaksaan. “Alhamdulillah tidak ada temuan yang berarti,” ungkap pihak terkait.
Bahkan, hasil pengawasan tersebut turut mengantarkan Kabupaten Bulukumba meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan daerah, yang dinilai sebagai bukti tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.
Meski demikian, penggiat anti-korupsi tetap mendorong agar Inspektorat dan lembaga pengawas lainnya terus meningkatkan pengawasan, serta membuka ruang pengaduan publik melalui Ombudsman maupun lembaga pengawas independen, guna memastikan tata kelola Puskesmas di Bulukumba tetap bersih, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.
Pewarta: (Tim/Red).
“(EMN.TIM)”.










