Penganiayaan di Salon Cavarella: Polisi Tegaskan Proses Sesuai Prosedur, Mediasi Gagal Temukan Titik Damai
Makassar // Elangmasnews.com – 18 September 2025 – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Awal Putra dan Kiki di Salon Kecantikan Cavarella, Jalan Muhammad Tahir, Makassar, terus menjadi sorotan publik. Perbedaan keterangan dari kedua pihak membuat proses penyidikan di Polsek Tamalate mendapat perhatian khusus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 11.00–12.00 WITA, Awal Putra mendatangi salon tersebut dan meminta Kiki meninggalkan tempat dengan alasan lokasi itu milik istrinya. Namun, dokumen kepemilikan sah disebut atas nama Kiki.
Sekitar pukul 13.30 WITA, Kiki melapor ke Polsek Tamalate atas dugaan penganiayaan, sementara Awal disebut telah lebih dulu membuat laporan sebagai korban di siang hari.
Keributan di Wilayah Polsek Ujung Pandang
Beberapa hari kemudian, Awal dan Kiki kembali terlibat ketegangan di Polsek Ujung Pandang terkait perkara berbeda dari laporan di Polsek Tamalate. Petugas mengamankan keduanya untuk meredakan situasi dan kemudian menyerahkan mereka ke Polsek Tamalate.
Petugas sempat menyarankan agar kedua belah pihak pulang, namun Awal dan Kiki menolak dan justru meminta agar mereka ditahan. Permintaan itu tidak dikabulkan karena saksi kunci dalam laporan penganiayaan belum hadir.
Negosiasi berlangsung cukup lama hingga keduanya sempat menyatakan akan mencabut laporan masing-masing, termasuk laporan penganiayaan yang sebelumnya dilayangkan terhadap teman istri Awal di Polsek Ujung Pandang.
Namun, kesepakatan damai tersebut tidak tercapai dan akhirnya keduanya dipersilakan pulang.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Kanit Reskrim Polsek Tamalate, AKP Anwar S.E., menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap salah satu pihak.
> “Semua laporan kami tindaklanjuti secara profesional dan proporsional. Tidak ada keberpihakan,” tegasnya.
Penyidik perkara, Agung Hermawan, S.H., juga memastikan penyelidikan dilakukan sesuai prosedur.
> “Pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, hingga gelar perkara kami lakukan sesuai standar. Prosesnya transparan dan dapat diawasi,” ujarnya.
Polsek Tamalate menekankan komitmen mereka sebagai pelayan dan pengayom masyarakat. Baik pelapor maupun terlapor memiliki hak hukum yang sama, dan seluruh proses penyidikan sampai ketaap pengelaran perkara kami tetap terbuka bagi pengawasan publik. (*)