Pengakuan Sekda Guncang Subang, TGR BPK Tembus Rp. 50 Milyar di Era Pj. Imran Periode 2023 – 2024, Ini Analisa Ahmad Sobari.

Pengakuan Sekda Guncang Subang, TGR BPK Tembus Rp. 50 Milyar di Era Pj. Imran Periode 2023 – 2024, Ini Analisa Ahmad Sobari.
Spread the love

Pengakuan Sekda Guncang Subang, TGR BPK Tembus Rp. 50 Milyar di Era Pj. Imran Periode 2023 – 2024, Ini Analisa Ahmad Sobari.

SUBANG,elangmasnews.com – Audit komprehensif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang telah membuka kotak pandora. Temuan BPK mengungkap adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) senilai Rp50 miliar di era kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati Imran periode 2023-2024.

Angka fantastis ini, yang telah diakui keabsahannya oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Subang Asep Nuroni, kini menjadi sorotan utama publik dan memantik pertanyaan besar tentang tata kelola keuangan daerah.

Pengamat ekonomi senior Subang, Ahmad Sobari memberikan pandangan mendalamnya. Menurutnya, temuan BPK tidak muncul begitu saja, melainkan berfokus pada tiga sektor krusial yang diindikasikan bermasalah.

Tiga Titik Krusial yang Disorot BPK

Sobari memaparkan, audit BPK menyoroti tiga area utama yang menyumbang kerugian negara:

– Pendapatan Pajak : Terdapat kejanggalan dalam penerimaan dan pengelolaan pajak daerah.

– Pengadaan Barang dan Jasa: Masalah serius pada pengadaan barang, khususnya pada proyek infrastruktur, yang diduga terjadi kelebihan volume atau mark-up.

– Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS): Pengelolaan dana pendidikan yang seharusnya transparan ini juga tak luput dari temuan BPK.

“Tiga poin ini bukan dipilih-pilih, melainkan memang itulah temuan yang paling menonjol. Ambil contoh dana BOS, itu paling gampang untuk dilacak alirannya. BPK bisa dengan mudah melihat ke sekolah mana saja dana itu mengalir dan di mana letak kekeliruannya,” jelas Sobari.

Deadline 60 Hari Atau Ancaman Pidana

Lantas, apa solusi yang harus diambil oleh Pemkab Subang? Sobari menjelaskan bahwa hukum administrasi keuangan negara telah menetapkan langkah-langkah yang jelas.

“Ada dua kemungkinan. Pertama, Pemkab Subang memiliki waktu 60 hari untuk mengembalikan seluruh kerugian itu kepada negara. Ini adalah ‘masa tenggang’ yang diberikan BPK untuk Pemkab menunjukkan itikad baiknya,” kata Sobari.

Namun, jika tenggat waktu tersebut tidak bisa dipenuhi, konsekuensinya akan sangat berat.

“Kalau tidak bisa diselesaikan, kasus ini bisa dilimpahkan ke pengadilan. Artinya, ini sudah masuk ranah hukum pidana,” tegasnya.

Sobari menambahkan, temuan pada proyek infrastruktur yang bermasalah juga memiliki konsekuensi serupa. “Kalau bangunannya tidak bisa diperbaiki, ya uangnya harus dikembalikan ke negara. Tidak ada pilihan lain,” imbuhnya.

Efek Domino Bagi Perekonomian Subang

Temuan TGR Rp50 miliar ini bukan sekadar angka di atas kertas. Sobari melihat ini sebagai momentum krusial untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah.

“Secara ekonomi, temuan ini sebenarnya punya dampak positif jika disikapi dengan benar. Ini menjadi cambuk bagi Pemkab untuk mengevaluasi setiap program dan pelaksanaan anggaran yang sudah berjalan. Ini adalah pelajaran berharga,” ujar Sobari.

Pada akhirnya, bola panas ini berada di tangan Pemkab Subang. Kemampuan mereka untuk menindaklanjuti temuan BPK dalam waktu 60 hari akan menjadi penentu.

Apakah mereka akan menyelamatkan diri dari jerat hukum, ataukah kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan di Subang? Waktu yang akan menjawab.

(Hrn/Tim)

Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *