Karawang,- elangmasnews.com,- Ratusan Wartawan dan Mahasiswa menggelar aksi damai menolak kriminalisasi terhadap nara sumber berita yang di dakwa Pengadilan Negeri Karawang Selasa (10/2/25)
Aksi solidaritas yang dilakukan para wartawan sebagai bentuk dukungan terhadap warga desa Pinayungan kecamatan Teluk Jambe Timur Yusuf Saputra, yang dilaporkan Eka Kades Pinayungan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik,
Saat ini Yusup Saputra tengah menjalani proses hukum karena pernyataannya yang dimuat dalam sebuah pemberitaan media online lokal. dianggap melanggar Undang-Undang ITE, meski menurut para pendukungnya, Yusuf hanya berperan sebagai narasumber yang memberikan pandangan terkait program CSR di desanya.
Kepada awak media didampingi kuasa hukumnya usai menjalani sidang Yusup Saputra menjelaskan bahwa didinya hanya menjawab pertanyaan wartawan. Bukan dia yang minta diwawancarai, apalagi meminta beritanya dipublikasikan, namun ujungnya diperkarakan , tanpa ada klarivikasi dan hak jawab dari kades Pinayungan ” jelasnya
Dikatakan perkara pemcemaran nama baik dan UU ITE yang didakwakan terhadap dirinya terkesan dipaksakan karena tidak melalui mekanisme dewan Pers , kalau ada sengkera berita itu ranahnya dewan pers sesuai UU Pokok Pers No 40 tahun 1999 ” ungkapnya
Aksi damai ratusan wartawan dengan mobil Komando yang dipimoi. Nurdin Syam (Mr Kim) berlangsung tertib. sambil membentangkan spanduk bertuliskan “Tolak Kriminalisasi, Bebaskan Yusuf Saputra”, serta menyerahkan petisi kepada Kepala Pengadilan Negeri Karawang
Selanjtnya ratusan Jurnalis mendesak BPK dan Inspektorat Karawang untuk melakukan audit penggunaan Dana Desa .(DD) dan anggaran dana desa (ADD) dan bantuan dana bagi hasil pajak daerah (DBHD) dari Pemkab Karawang dan Banprop Propinsi Jawa Barat yang masuk ke Desa Pinayungan.termasuk dana CSR yang diduga rawan penyelewengan.(Red)