Pengadilan Agama Pasang Plang Penyitaan di Jalan Lintas Sumatera: Langkah Tegas Jelang Penyelesaian Sengketa
Baturaja,elangmasnews.com- 26 Juni 2025 – Suasana berbeda tampak di sepanjang Jalan Dr. Moh. Hatta, tepatnya di wilayah Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Sebuah plang penyitaan dipasang di atas sebidang tanah dan bangunan sebagai penanda bahwa lokasi tersebut kini menjadi objek sengketa hukum yang tengah ditangani oleh Pengadilan Agama OKU.
Pemasangan plang ini dilakukan pada Kamis pagi, 26 Juni 2025, sebagai bentuk tindakan hukum sementara oleh pihak pengadilan. Langkah ini diambil setelah terjadi perselisihan terkait kepemilikan atas lahan dan bangunan tersebut antara dua pihak yang masih dalam proses penyelesaian sengketa. Hingga saat ini, belum ada keputusan final dari pengadilan.
Proses pemasangan plang dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama OKU, Bapak Fikri, yang hadir di lokasi untuk memastikan prosedur berlangsung sesuai dengan ketentuan. Dalam pernyataannya, Fikri menegaskan bahwa pemasangan plang ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap objek perkara agar tidak dialihkan, dijual, atau dirusak selama proses hukum masih berjalan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum dan menjaga situasi tetap kondusif, kegiatan ini juga mendapat pengawalan dari aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Kepolisian Resor OKU. Kehadiran petugas kepolisian menjadi langkah antisipatif untuk mencegah gesekan antar pihak atau potensi gangguan keamanan di lapangan.
Plang penyitaan tersebut dipasang secara terbuka dan mencolok di area depan bangunan, dengan tulisan yang menjelaskan bahwa lahan dan bangunan tersebut berada dalam status penyitaan sementara oleh pengadilan. Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan kepada publik bahwa area tersebut sedang dalam proses hukum dan belum dapat dipindahtangankan oleh pihak manapun.
Meskipun tergolong tindakan non-permanen, plang penyitaan ini memiliki kekuatan hukum hingga adanya penyelesaian damai atau putusan resmi dari pengadilan. Fikri berharap, melalui tindakan ini, kedua belah pihak yang bersengketa dapat terdorong untuk mencari jalan tengah demi kepentingan bersama dan menghindari proses hukum yang panjang.
Warga sekitar yang menyaksikan pemasangan plang ini mengaku kaget, namun sebagian besar mendukung langkah tegas pengadilan. Mereka berharap agar konflik dapat diselesaikan secepatnya tanpa merugikan masyarakat atau mengganggu ketertiban umum di sekitar jalan lintas yang setiap harinya dilalui banyak kendaraan dan aktivitas ekonomi.
Pengadilan Agama OKU menegaskan bahwa langkah pemasangan plang penyitaan bukan hanya sebagai prosedur administratif, tetapi juga sebagai simbol kehadiran hukum dalam melindungi hak-hak masyarakat. Pihak pengadilan juga membuka ruang damai jika para pihak ingin menyelesaikan perkara secara kekeluargaan sebelum masuk ke tahap persidangan lebih lanjut.
(M.TOHIR)