Pengacara Kontroversial Trinov Fernando Sianturi Kembali Tuai Kecaman, Pernyataan Dinilai Melampaui Batas!

Pengacara Kontroversial Trinov Fernando Sianturi Kembali Tuai Kecaman, Pernyataan Dinilai Melampaui Batas!
Spread the love

Medan, ElangMasNews.Com,21 Oktober 2025 — Pengacara Trinov Fernando Sianturi, S.H., kembali menjadi sorotan publik setelah melontarkan pernyataan yang dinilai kontroversial dan melampaui batas etika profesi hukum. Komentarnya terhadap aksi damai wartawan di Polda Sumatera Utara menuai kecaman keras dari berbagai kalangan, termasuk organisasi pers dan praktisi hukum.

Ketua DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumatera Utara, Hardep, menilai pernyataan Trinov sangat tidak pantas diucapkan oleh seorang pengacara. Menurutnya, Trinov seharusnya memahami bahwa aksi damai merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Seorang pengacara kok tidak mengerti hukum? Seharusnya dipelajari dulu UU tentang penyampaian pendapat di depan umum. Jangan malah menyalahkan wartawan yang menyampaikan aspirasi secara damai,” tegas Hardep saat ditemui di salah satu kafe di Jalan Amir Hamzah, Medan, pada Selasa (21/10/2025).

Hardep juga menanggapi pernyataan Trinov yang menyebutkan bahwa salah satu syarat Indonesia menjadi negara maju pada tahun 2045 adalah dengan memiliki wartawan berintegritas tinggi dan profesional. Ia menilai pandangan tersebut keliru dan tidak berdasar, karena pemerintah telah menetapkan indikator negara maju mencakup pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas SDM, penguatan sektor keuangan, infrastruktur, dan reformasi birokrasi, bukan menitikberatkan pada profesi tertentu.

“Sudah sangat jelas dijabarkan oleh pemerintah, tidak ada yang menyebutkan wartawan sebagai faktor tunggal penentu kemajuan negara. Pernyataan Trinov justru terkesan provokatif dan menyesatkan publik,” tambah Hardep.

Selain itu, APPI Sumut juga menilai pernyataan Trinov berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengatur larangan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik. Hal ini berkaitan dengan keberatan Trinov terhadap pemberitaan 20 media yang menyoroti dugaan pemukulan seorang jurnalis oleh kliennya. “Silakan membela klien, tapi jangan menyudutkan media. Kalau pejabat tinggi saja tidak marah diberitakan, mengapa dia harus berlebihan?” ujar Hardep dengan nada geram.

Baca Juga  Operasi penangkapan pengedar narkotika disimalungun.tim intelrem 022/PT sukses aman kan tersangka..

Lebih lanjut, Hardep menyoroti gaya komunikasi Trinov yang kerap menyebut “petinggi-petinggi wartawan di Sumut ini,” yang dinilai tidak mencerminkan etika seorang advokat. Ia menegaskan, pengacara seharusnya menjadi teladan dalam berbahasa dan menjaga profesionalisme, bukan justru menimbulkan kegaduhan publik.

Sebagai tindak lanjut, APPI Sumut mendesak Dewan Pers dan organisasi wartawan di seluruh Indonesia untuk menyatakan sikap atas pernyataan Trinov Fernando Sianturi. Mereka juga meminta PERADI memanggil Trinov guna memberikan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka. Dalam waktu dekat, APPI akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan laporan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik, Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian, serta Pasal 18 ayat (1) UU Pers tentang penghalangan kerja jurnalistik.

(EMN.TimRed).

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *