ElangMasNews.Com,Baturaja — Pada Senin malam Selasa, 9 Februari 2026, jajaran Perumda Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban dan penataan Pasar Atas atau Pasar Pucuk Baturaja. Kegiatan tersebut dikawal langsung oleh insan pers sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari perintah Bupati OKU melalui surat keputusan resmi yang menegaskan pentingnya penataan kawasan pasar demi terciptanya ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bagi pedagang, pembeli, pengguna jalan, serta masyarakat luas.
Direktur Perumda Pasar Kabupaten OKU, Radius Susanto, menegaskan bahwa kegiatan penertiban bukan bersifat represif, melainkan penegakan aturan yang selama ini kerap diabaikan. Menurutnya, pasar harus dikelola secara tertib agar tidak menimbulkan kesemrawutan dan konflik kepentingan di ruang publik.
“Aturan sudah jelas dan sosialisasi sudah dilakukan. Penertiban ini bukan untuk menyulitkan, tetapi untuk menegakkan ketertiban. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran yang merugikan kepentingan umum,” tegas Radius Susanto di sela-sela kegiatan.
Penataan juga menyasar aktivitas parkir liar dan operasional becak motor (bentor) yang kerap menggunakan badan jalan pasar. Kondisi tersebut selama ini dinilai menjadi salah satu penyebab utama kemacetan dan menurunnya kenyamanan masyarakat.
“Jika aturan terus dilanggar dan aparat hanya diam, maka kekacauan akan dianggap sebagai hal biasa. Penegakan hukum harus konsisten, tidak tebang pilih, dan tidak boleh tumpul ke bawah atau tajam ke atas,” ujar salah satu petugas penertiban dengan nada tegas.
Media menilai langkah penertiban ini harus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial semata. Tanpa konsistensi pengawasan dan keberanian aparat, penataan pasar hanya akan menjadi rutinitas tanpa hasil nyata.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah diharapkan benar-benar menunjukkan keberpihakan pada kepentingan umum. Masyarakat, pedagang, dan pengguna jalan pun diminta untuk sadar dan patuh terhadap aturan, karena ketertiban kota adalah tanggung jawab bersama, bukan semata tugas aparat.
Pewarta:(M.Tohir).
*EMN.TIM*.










