ElangMasNews.Com,Selasa,10 Februari 2026,tim media kembali melakukan penelusuran di sejumlah ruas jalan dan kawasan pasar di dalam Kota Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Peninjauan ini merupakan yang ketiga kalinya sejak diberlakukannya kebijakan penertiban dan penataan kawasan pasar oleh Pemerintah Kabupaten OKU.
Dari hasil pantauan di lapangan, terlihat adanya perubahan positif dibandingkan sebelumnya. Sejumlah pedagang, pengguna bentor, serta masyarakat mulai menunjukkan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan. Kondisi ini menandakan bahwa kebijakan penertiban mulai membuahkan hasil.

Namun demikian, media masih menemukan sejumlah pelanggaran di beberapa titik. Masih ada pedagang dan pengguna jalan yang belum sepenuhnya mematuhi dan memahami imbauan pemerintah daerah terkait penataan pasar dan penggunaan ruang publik.
Penertiban dan penataan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor: 100.2.1./24/KPTS/1/2026 tentang Penetapan Tim Terpadu Penertiban dan Penataan Kawasan Pasar di Baturaja. Surat keputusan tersebut ditetapkan pada 15 Januari 2026 oleh Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, S.STP., MM., M.Pd.

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten OKU menegaskan bahwa penataan dilakukan demi kepentingan umum, bukan untuk menghambat atau melarang masyarakat dalam berusaha dan mencari nafkah. Pemerintah hanya meminta kerja sama semua pihak agar aktivitas ekonomi berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan yang berlaku.
Bupati OKU juga mengimbau kepada seluruh pedagang, pengguna bentor, serta masyarakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dengan kesadaran dan tanggung jawab bersama. Harapannya, Kota Baturaja dapat menjadi kota yang tertib, teratur, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, sejumlah instansi pemerintah di Kabupaten OKU bergerak cepat. Penertiban mulai dilaksanakan secara terpadu sejak Rabu malam, 21 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Tiga instansi utama yang terlibat dalam penertiban ini adalah Perumda Pasar, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten OKU. Ketiganya bersatu dan bersinergi meskipun memiliki tugas dan fungsi yang berbeda, namun dengan satu tujuan yang sama.
Dalam pelaksanaannya, masing-masing instansi telah mengerahkan seluruh personel dan sumber daya yang dimiliki. Penertiban dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat.

Perlu disadari bersama bahwa tugas penertiban bukanlah pekerjaan yang mudah. Dibutuhkan kesabaran, komunikasi yang baik, serta kesadaran bersama antara petugas dan masyarakat agar kebijakan ini tidak menimbulkan konflik sosial di lapangan.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan mampu menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi. Ketidakpatuhan terhadap aturan berpotensi menimbulkan kemacetan, kesemrawutan, serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Media dalam hal ini menjalankan perannya sebagai kontrol sosial, sekaligus penyambung lidah antara pemerintah dan masyarakat. Dengan adanya pengawasan bersama, diharapkan penertiban dan penataan kawasan pasar serta jalan di Kota Baturaja dapat berjalan konsisten, adil, dan berkelanjutan demi kemaslahatan bersama. Alhamdulillah, semua ini diyakini dapat terwujud apabila seluruh pihak mau bekerja sama dan saling memahami.
#Pewarta:(M.Tohir)#.
*”EMN.Tim/Red”#.











