Simalungun, Elangmasnews.com,12 September 2025 – Puluhan mahasiswa bersama beberapa orang tua siswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Merdeka Untuk Rakyat (GMMUR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun. Aksi ini hampir ricuh ketika massa mencoba menerobos masuk ke gedung kejaksaan dengan membawa isu “Pendidikan Kabupaten Simalungun Diamputasi: Jaksa Mandul, Segera Tangkap dan Adili Vendor.”
Aksi yang dipimpin oleh Andry Napitupulu dimulai dengan orasi tunggal. Dalam orasinya, ia menegaskan bahwa aksi tersebut murni dilakukan atas dasar kepedulian terhadap dunia pendidikan dan tidak terkait dengan kepentingan pihak tertentu. “Kami tidak membawa senjata tajam, hanya kertas, spanduk, dan suara mahasiswa untuk menyampaikan kebenaran,” ujarnya lantang.
Setelah 10 menit orasi, massa aksi yang semakin memanas bersuara menuntut agar oknum-oknum yang diduga merusak pendidikan segera ditangkap. Gideon Surbakti, salah satu peserta aksi, menyampaikan bahwa tidak ada kata maaf bagi pelaku yang mengamputasi dunia pendidikan di Kabupaten Simalungun.
Unjuk rasa ini dilatarbelakangi laporan GMMUR tertanggal 21 Juli 2025 dengan Nomor Surat: 09199/K/GMMUR/VII/2025. Laporan tersebut berisi pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan seragam olahraga SD-SMP yang dinilai merugikan orang tua siswa se-Kabupaten Simalungun. Hingga hari aksi digelar, laporan itu sudah 52 hari belum mendapat kepastian hukum.
Karena kecewa Kajari Simalungun tidak segera menemui mereka, massa aksi sempat menerobos gerbang hingga terjadi kericuhan kecil dan membakar ban di depan kantor kejaksaan. Namun situasi akhirnya terkendali setelah pihak kejaksaan melalui Kasi Intel, Edison Situmorang, menawarkan untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan massa.
Dalam RDP yang dipimpin langsung oleh Kajari Simalungun, Irfan Hergianto, massa menyampaikan tiga tuntutan utama: mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan seragam olahraga, menangkap vendor berinisial SB, WS, dan WS, serta mempublikasikan hasil RDP secara resmi melalui konferensi pers. Selain itu, massa juga mempertanyakan pemeriksaan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Gunung Malela yang dinilai tidak relevan dengan pokok perkara.
Setelah diskusi selama 20 menit, Kajari Irfan Hergianto menyampaikan tiga poin kesepakatan: pertama, laporan GMMUR akan diawasi secara mingguan; kedua, pihak kejaksaan akan meminta klarifikasi kepada Bupati Simalungun terkait pengatasnamaan dirinya dalam kasus ini; ketiga, Kejari Simalungun berjanji menyelesaikan kasus tersebut paling lambat pada 17 Oktober 2025. “Beri kami waktu untuk melengkapi bukti-bukti,” tegas Kajari.
Menutup aksi, Andry Napitupulu menyampaikan terima kasih kepada seluruh massa aksi yang tetap bersemangat memperjuangkan keadilan. Ia menegaskan bahwa kemenangan hari ini bukan akhir perjuangan, melainkan langkah awal menuju penegakan hukum yang lebih tegas. Massa kemudian membubarkan diri dengan tertib.
Laporan: S. Hadi Purba Tambak
*[TimRed]*.