Pembangunan TPT di Dusun Tanjungsari Desa Blanakan Oleh CV Rizki Anugrah Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi.
Blanakan,Subang |Elangmasnews.com – Terpantau oleh Awak Media, Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Tanjungsari, Desa Blanakan, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Selasa (19/08/2025).
Anggota DPP LSM ELANG MAS bersama Awak Media telah melakukan Pengawasan dan peliputan kelokasi Pengerjaan Pembangunan TPT tersebut, diduga pelaksanaannya tidak sesuai Spesifikasi dan ada kejanggalan.
Papan Proyek yang di terpasang di lokasi Pekerjaan mencantumkan keterangan : Pekerjaan Pembangunan TPT Dsn Tanjungsari 1 Blanakan, Lokasi Kec.Blanakan, Kab. Subang, Pelaksana CV Rizki Anugrah, Nomor SPK600.1.10/BP.97/ Bid. Jemb – DPUPR/2025, nilai Rp99. 580.000, waktu Pelaksanaan 90 hari Kalender, mulai 23 Juli 2025.
Kejanggalan yang ditemukan oleh Anggota DPP LSM ELANG MAS diantaranya ada dugaan pelanggaran Permenakertrans No 8 tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri dan Permen PUPR No 10 tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi, karena di lokasi tidak ditemukan adanya Direksi Keet dan Gambar Bangunan (Bestek).
Bukan hanya itu, Para Pekerja juga dalam melakukan Pekerjaannya tidak memakai Alat Pelindung Diri dan tidak ada sarana P3K yang disiapkan.
Pengerjaannya diduga tidak sesuai Spesifikasi karena Pemasangan Batu dasar atau Pondasi pada lapisan tanah yang sudah di gali tidak di beri adukan semen, Batu tersebut hanya ditumpuk baru kemudian di timpa dengan adukan semen, hal ini memungkinkan TPT tersebut tidak akan kuat bertahan lama.
Kejanggalan lain yang ditemukan, adanya ketidak sesuaian dimulainya pekerjaan, dimana dalam papan Proyek dimulai pada tanggal 23 Juli 2025, faktanya Pembangunan TPT tersebut mulai di kerjakan tanggal 31 Juli 2025.
Para Pekerja saat di konfirmasi mengenai sistem pembayaran, apakah ada Pengawas dari Dinas yang datang, diasuransikan atau tidak dan diminta Nomor Contak Pelaksana, salah satu Pekerja menjelaskan,
“Upah pekerjaan dibayar harian, untuk Tukang Rp.150.000/ hari dan Kenek Rp.120.000/ hari, belum ada pengawas yang datang, kami tidak diasuransikan, dan saya juga tidak memiliki nomor Contak Pelaksana maupun Pemborong ” Ucap Pekerja kepada Awak Media dan anggota DPP LSM ELANG MAS.
Sebelumnya DPP LSM ELANG MAS Pernah menyampaikan Surat Konfirmasi untuk meminta penjelasan terkait beberapa hal yang ditemukan oleh Anggotanya kepada CV Rizki Anugrah, namun hingga berita ini di muat belum ada jawaban dari yang bersangkutan.
(Aman Budianto)