Elangmasnews.com, Sumatra Utara – Aroma busuk dugaan pungutan liar kembali menyeruak dari lingkungan Satpas Polres Binjai. Kali ini, seorang pria berinisial Reja secara terbuka mengaku diminta uang Rp 800 ribu untuk pengurusan SIM A, angka yang jauh melampaui tarif resmi negara.
“Delapan ratus ribu saya diminta orang Satpas, Bang, untuk SIM A,” cetus Reja kepada awak media, dengan nada kecewa dan kesal.
Pengakuan tersebut sontak memantik perhatian publik. Berita ini pun cepat menyebar dan viral, memicu pertanyaan besar, apakah praktik lama kembali dibiarkan hidup subur di institusi penegak hukum?
Ironisnya, ketika awak media berupaya menjalankan fungsi kontrol dengan mengonfirmasi temuan tersebut kepada Kasat Lantas Polres Binjai, IPTU Indra Jansen Girsang, melalui pesan WhatsApp, yang terjadi justru kebisuan total. Tak ada jawaban.Tak ada klarifikasi. Tak ada sikap transparan. Sikap diam ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang sengaja disembunyikan.
Padahal, tarif resmi penerbitan SIM telah diatur jelas oleh negara. Jika benar angka Rp 800 ribu dipungut, maka praktik tersebut bukan lagi kesalahan prosedur, melainkan dugaan pungli terang-terangan yang mencoreng wajah Polri di mata masyarakat.
Awak media mendesak keras Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, agar tidak menutup mata dan segera bertindak tegas, objektif, serta profesional. Jangan biarkan Satpas menjadi ladang basah oknum yang menjadikan pelayanan publik sebagai mesin pemerasan terselubung.
Tak hanya itu, Kabid Propam Polda Sumatera Utara juga didesak untuk turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Bongkar, telusuri, dan tindak tegas siapa pun yang bermain-main dengan tarif SIM di luar ketentuan hukum.
Publik menanti sikap nyata, bukan sekadar slogan.
Jika dugaan ini dibiarkan tanpa kejelasan, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan kembali runtuh perlahan, namun pasti.
Hukum seharusnya ditegakkan, bukan diperjualbelikan.
(Rudi)











