MEDAN, ELANGMASNEWS.COM, – Kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di kawasan Perumahan Citra Land Bagya City, Desa Percut Seituan, Sumatera Utara, menyeret dugaan penggunaan plat nomor palsu.
Berdasarkan hasil pengecekan di Kantor Samsat Medan, nomor polisi BK 1880 CA yang terpasang pada mobil BYD Sealion 7 milik pelapor bernama Susi tidak terdaftar. Hal ini memperkuat indikasi plat yang digunakan palsu.
Peristiwa kecelakaan terjadi Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 19.53 WIB. Mobil Honda CRV BK 1944 VA yang dikendarai Sukidi (60) diserempet mobil BYD Sealion 7 warna hitam di persimpangan Orchard Road kawasan Citraland.
Akibat benturan, bumper CRV ringsek dan airbag mengembang, sementara bodi samping mobil BYD mengalami penyok dan gores panjang. Sukidi yang berprofesi sebagai sopir pribadi kemudian dilaporkan ke Sat Lantas Medan.
Kuasa hukum Sukidi, Joko Suandi, SH, MH, menyebut adanya kejanggalan. Menurutnya, saat kejadian mobil BYD memakai plat BK 1880 CA, tetapi dalam laporan justru tercatat BK 1128 AGC. “Setelah dicek, plat BK 1880 CA ternyata kosong alias palsu,” ujarnya.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita tidak memberikan respons saat dikonfirmasi wartawan, baik melalui pesan WhatsApp maupun telepon. Hal ini menimbulkan dugaan adanya keberpihakan dalam penanganan perkara.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon menegaskan pihaknya akan mengecek informasi tersebut. “Pasti akan dicek, dan saya akan tanyakan ke Lantas,” katanya, Kamis (2/10/2025).
Siti menambahkan, penggunaan plat palsu dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun. Selain itu, sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar juga dapat dikenakan kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp500 ribu.
Pewarta : ( TimRed ).