Pelaku Pencurian Meteran Air di Balata Ditangkap Kilat oleh Polisi

Pelaku Pencurian Meteran Air di Balata Ditangkap Kilat oleh Polisi
Spread the love

SIMALUNGUN – elangmasnews.com,- Aksi pencurian meteran air yang sempat meresahkan warga Kelurahan Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial H.S. ditangkap kurang dari 15 menit setelah laporan warga diterima Polsek Balata, Selasa (31/3/2026).

Kapolsek Balata, AKP Suit Purba, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah sejumlah warga melaporkan kehilangan meteran air di rumah mereka. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/139/III/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut.

“Sudah banyak warga yang menjadi korban. Kondisi ini tentu sangat meresahkan masyarakat,” ujar AKP Suit Purba.

Salah satu korban, F.S. (58), diketahui memiliki rumah di Parluasan Balata. Ia menyadari meteran airnya hilang setelah air tidak mengalir pada Sabtu malam (28/3/2026). Keesokan harinya sekitar pukul 04.00 WIB, ia mendengar suara air deras dari luar rumah dan mendapati meteran air sudah tidak ada.

Setelah berkoordinasi dengan pihak lingkungan dan petugas PDAM, diketahui bahwa kejadian serupa juga dialami oleh sejumlah warga lainnya di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan yang masuk pada Selasa pagi sekitar pukul 09.30 WIB, Kapolsek langsung mengerahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Sugeng Suratman bersama Kanit Intelkam IPTU Mas Budiono dan Bhabinkamtibmas Brigpol Bosta Sidabutar untuk melakukan penyelidikan.

Tim kemudian bergerak menuju rumah terduga pelaku di Nagori Pinang Ratus. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat.

“Kurang dari 15 menit setelah laporan diterima, pelaku berhasil kami amankan di kediamannya,” jelas Kapolsek.

Dalam penggeledahan yang turut disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan barang bukti berupa dua potong besi stop air yang diduga bagian dari meteran curian. Selain itu, rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku juga turut diamankan.

Baca Juga  Olinda Sari Penderita Tumor Puluhan Tahun Warga Desa Pusar Di Bantu YPN,untuk Mendapatkan perobatan

Dari hasil pemeriksaan, H.S. mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian meteran air di wilayah Balata dan sekitarnya.

Kini pelaku telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta akan melakukan pengecekan ulang ke lokasi kejadian.

Kapolsek Balata mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

“Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat. Jangan ragu untuk melapor jika menemukan hal mencurigakan,” pungkasnya.(Red)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *