Pekerjaan Rehab Jembatan Gantung di Desa Sangiang Tanjung, Lebak Diduga Tidak Transparan dan Tidak Sesuai Spesifikasi

Pekerjaan Rehab Jembatan Gantung di Desa Sangiang Tanjung, Lebak Diduga Tidak Transparan dan Tidak Sesuai Spesifikasi
Spread the love

Elangmasnews.com. Lebak, 24 Desember 2025 – Rehabilitasi jembatan gantung penghubung antara Desa Sangiangtanjung dan Desa Pasirtanjung, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, diduga tidak dilakukan secara transparan.

Jembatan ini merupakan akses vital bagi 4 kampung, yaitu: Kampung Jasinga, Cikadueun, Cilangging, dan Dalung. Hasil investigasi menunjukkan bahwa bahan material yang digunakan untuk rehabilitasi jembatan gantung ini diduga tidak sesuai dengan Spesifikasi Barang atau standar nasional Indonesia. Papan kayu yang digunakan diduga bukan dari jenis kayu kualitas klas 1 atau 2, melainkan kayu racik atau jabur dengan ketebalan kurang dari 3 cm.

Anggaran rehabilitasi jembatan gantung ini sebesar Rp 70.000.000, namun hasil pengerjaan diduga tidak sesuai dengan jumlah anggaran yang tersedia. Masyarakat setempat merasa tidak dilibatkan dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan rehabilitasi jembatan ini.

Deni Rukmansyah Ketua MOI Lebak angkat bicara,”anggaran 70 Juta rehabilitasi dirasa tidak masuk akal, dan menurut informasi hanya diganti beberapa lembar papan kayu, kami minta Dinas terkait audit pekerjaan Rehabilitasi Jembatan tersebut,” ucapnya.

Abidin Ketua RT. Kampung Jasinga, Desa Sangiangtanjung, menyatakan bahwa proses rehabilitasi jembatan gantung ini tidak melalui proses koordinasi dan sosialisasi kepada warga masyarakat. “Kami atas nama masyarakat merasa tidak dilibatkan mulai dari perencanaan penganggaran maupun pelaksanaan rehabilitasi jembatan tersebut, hanya segelintir orang yang lebih dekat dengan kades yang dilibatkan (keluarga),” ujarnya.

Dugaan pembuatan jembatan kayu yang tidak sesuai spesifikasi bukan hanya masalah teknis, tetapi juga masalah hukum yang memiliki konsekuensi serius. Setiap pihak yang terlibat harus memahami dan mematuhi aturan yang berlaku untuk memastikan jembatan yang aman, tahan lama, dan bermanfaat bagi masyarakat. Dengan kepatuhan hukum dan pengawasan yang ketat, kita dapat mencegah kerugian dan risiko yang ditimbulkan oleh pelanggaran spesifikasi, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan infrastruktur.

Baca Juga  Miris!! Lurah Wala-Walaya Diduga Hilangkan Sertifikat Warga

Dalam kasus yang sangat serius, terutama jika dugaan tidak transparansi disertai dengan kecurangan, penyalahgunaan wewenang, pihak yang bertanggung jawab dapat dituntut pidana. Beberapa tuduhan pidana yang mungkin diterapkan.

Penyalahgunaan wewenang atau wewenang yang diberikan secara semata-mata (Pasal 237 KUHP): Jika aparatur desa menggunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi dengan menyembunyikan informasi atau menyalahgunakan anggaran.

Saat dikonfirmasi, perangkat desa, termasuk Kepala Desa, Sekdes, dan Kasi Ekbang, tidak bisa memberikan keterangan terkait permasalahan ini.

(Red)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *