Elangmasnews.com, Jakarta — Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI) secara resmi dan terbuka menegaskan bahwa Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) hanya satu dan sah secara hukum, yaitu yang berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua Harian PB IPSI, H. Beny Gautama, yang menyatakan bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan dan tidak ada versi lain dalam tubuh PSHT.
“PSHT hanya satu. Tidak ada dualisme. Tidak ada versi-versian. Dan yang sah adalah PSHT di bawah kepemimpinan Dr. Muhammad Taufiq,” tegas
Beny Gautama.
Penegasan tersebut bukanlah klaim sepihak, melainkan berdiri di atas dasar hukum yang sah dan mengikat. Pengakuan PB IPSI merujuk langsung pada surat resmi Ketua Umum PSHT, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc., kepada PB IPSI, serta diperkuat oleh Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025 tentang Pengesahan Badan Hukum PSHT.
Lebih lanjut, keputusan negara tersebut secara tegas membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum sebelumnya, yakni Nomor AHU-0001626.AH.01.07 Tahun 2022 atas nama Drs. Murdjoko. Dengan dibatalkannya keputusan lama itu, maka seluruh legitimasi hukum yang bertumpu pada dasar tersebut dinyatakan gugur demi hukum.
PB IPSI sebagai induk organisasi pencak silat nasional menegaskan tidak memberi ruang bagi organisasi bayangan, tafsir liar, maupun klaim sepihak yang bertentangan dengan hukum negara.
Sikap tegas ini sekaligus menjadi penegasan final bahwa legalitas, keabsahan organisasi, dan kepemimpinan PSHT telah diputuskan secara sah oleh negara dan diakui sepenuhnya oleh IPSI.
Dengan demikian, polemik yang selama ini berkembang harus diakhiri, kebingungan di masyarakat harus dihentikan, dan seluruh pihak wajib tunduk pada fakta hukum yang berlaku.
PSHT adalah satu.
Sah secara hukum.
Diakui secara organisasi.
Dipimpin secara legitimate.
Negara sudah memutuskan.
IPSI sudah menegaskan.
Kini, tidak ada lagi alasan untuk menyangkal kebenaran.
Red







