PB IPSI Menyatakan Sikap Tegas terkait Dualisme PSHT

PB IPSI Menyatakan Sikap Tegas terkait Dualisme PSHT
Spread the love

JakartaElangmasnews.com – Kami menilai pernyataan yang menyatakan IPSI harus mengakui kedua entitas PSHT sebagai upaya yang tidak berdasar hukum dan tidak logis. Faktanya, permasalahan hukum terkait sengketa kepengurusan PSHT telah selesai dan telah diuji di peradilan TUN dan Perdata, dan telah dinyatakan inkrah. Ucap Kuasa Hukum PSHT Dr. Suwito, SH. MH., melalui sambungan telepon.

Tidak ada satupun putusan akhir di semua peradilan yang menggugat PSHT yang sah dengan ketua Umum Dr. Ir. M. Taufiq, M.Sc namun sebaliknya, upaya gugatan yang dilakukan oleh pihak lain yang telah melakukan kudeta dan mengklaim diri sebagai pengurus PSHT telah gagal dan kalah di semua tingkatan peradilan. Tegas Dr. Suwito, S.H. MH.

Senada juga disampaikan Kuasa Hukum PSHT lainnya, Dr. Samsul Hidayat, SH.MH.
“Dalam negara hukum, keputusan hukum yang telah inkrah harus dihormati dan tidak boleh dipermainkan. Asas hukum “res judicata pro veritate habetur” (putusan yang telah inkrah dianggap sebagai kebenaran dan harus dilaksanakan) harus ditegakkan.

“Kami menghimbau kepada saudara PSHT di manapun berada untuk tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memperpanjang sengketa ini dengan penyesatan hukum yang berkepanjangan. Jangan sampai kita dibuat ajak konflik oleh pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan dari situasi ini.”

Biro Hukum Pusat PSHT yaitu Welly Dany Permana, SH. MH, Agung Hadiono, SH. MH., Bambang Supriyanta, SH. MH., M. Samsodin, SH. MH., melalui keterangan tertulisnya menegaskan dukungan kami kepada PSHT yang sah dengan kepengurusan Dr. Ir. M. Taufiq, M.Sc, dan karena berada pada pihak yang benar maka kami akan terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan berdasarkan hukum.

Baca Juga  Kecewa pada Pemda, Aliansi Pandeglang Bersih Layangkan Aksi ke Istana dan KLHK

IPSI sebagai lembaga pembina harus menghormati keputusan hukum yang telah inkrah dan tidak memperkeruh suasana dengan mengakui entitas yang tidak sah. Mengakui kedua entitas PSHT hanya akan memperburuk situasi dan mengabaikan prinsip kepastian hukum.

Saatnya IPSI mengambil sikap yang tegas dan berani untuk mengakhiri sengketa ini dan fokus pada pembinaan atlet dan pengembangan pencak silat nasional. Kami mendukung keputusan hukum yang telah inkrah dan menuntut IPSI untuk mengambil tindakan yang sesuai dengan keputusan tersebut.

Tim/Red


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *