Pasca Disahkannya UU Baru, Advokat Rahmat Hidayat Ajukan Praperadilan di PN Baturaja

Pasca Disahkannya UU Baru, Advokat Rahmat Hidayat Ajukan Praperadilan di PN Baturaja
Spread the love

Elangmasnews.com, Pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, peluang hukum bagi advokat untuk mengajukan praperadilan semakin terbuka. Hal ini dimanfaatkan oleh Advokat Rahmat Hidayat, S.H., yang mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Baturaja.

Sidang perdana praperadilan tersebut digelar pada Jumat, 30 Januari 2026, di Pengadilan Negeri Baturaja. Permohonan ini diajukan terkait dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan hukum yang sah oleh aparat penegak hukum.

Dalam sidang tersebut, Advokat Rahmat Hidayat, S.H. bersama tim hukumnya menyoroti lambannya penanganan laporan polisi kliennya yang telah berjalan selama kurang lebih delapan bulan namun masih berada pada tahap penyelidikan.

Menurut Rahmat Hidayat, laporan polisi kliennya terkait dugaan tindak pidana pengerusakan seharusnya sudah naik ke tahap penyidikan, mengingat telah terpenuhinya syarat minimal alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

“Kami telah menyerahkan tiga alat bukti yang sah, yaitu keterangan tiga orang saksi fakta yang melihat langsung peristiwa di tempat kejadian perkara, barang bukti, serta bukti elektronik,” ujar Rahmat Hidayat di hadapan awak media.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan hukum acara pidana, penetapan tersangka dapat dilakukan apabila telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah. Dalam perkara ini, kliennya bahkan telah memiliki tiga alat bukti yang kuat.

Rahmat Hidayat juga menjelaskan bahwa kepolisian memiliki kewajiban untuk memenuhi unsur-unsur pasal pengerusakan dan melengkapi alat bukti. Apabila unsur tersebut telah terpenuhi, maka penyidik wajib segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada jaksa penuntut umum.

Ia menambahkan bahwa dalam tahap penyidikan, penyidik maupun jaksa tidak wajib melakukan penahanan terhadap tersangka, meskipun kewenangan tersebut ada. Penahanan sepenuhnya bergantung pada kebijakan pimpinan dan kebutuhan proses hukum.

Baca Juga  Wa Pesek Medan Gelar FGD Bahas Pencegahan Geng Motor dan Tindak Anarkis di Kalangan Remaja

“Penahanan bukanlah kewajiban. Yang terpenting adalah proses hukum berjalan dan pembuktian dilakukan secara objektif di pengadilan,” jelasnya.

Rahmat Hidayat menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat serta-merta dialihkan ke ranah hukum perdata. Laporan polisi yang dibuat secara tegas berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengerusakan bangunan pembatas tanah berupa susunan batu bata.

Ia juga mengutip Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1248 K/Pid/2019, yang menegaskan bahwa perusakan objek, meskipun berada di atas tanah milik terdakwa, tetap merupakan tindak pidana apabila diketahui milik pihak lain.

Atas dasar tersebut, pihaknya menduga telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) serta tindakan menghalangi dan merintangi penyidikan (obstruction of justice). Rahmat Hidayat berharap Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Baturaja dapat menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan demi tegaknya keadilan dan hak asasi manusia.
Salam Keadilan dan Salam Hak Asasi Manusia.

Pewarta:(M.Tohir).
Sumber berita: “RH.SH,MH”
*EMN.TIM*.


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *