Pasangan di Karawang Ditangkap Usai Buang Bayi dengan Mulut Dilakban ke Sawah

Pasangan di Karawang Ditangkap Usai Buang Bayi dengan Mulut Dilakban ke Sawah
Spread the love

Karawang, Jawa Barat — elangmasnews.com,- Misteri penemuan jasad bayi laki-laki di Kampung Kalen Kupu, Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, akhirnya terungkap. Dalam waktu kurang dari 24 jam, jajaran Polres Karawang berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku sekaligus orang tua biologis bayi malang tersebut.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu malam, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Warga setempat dikejutkan dengan temuan sebuah ransel hitam yang tergeletak di pinggir jalan dekat area persawahan.

Merasa curiga, seorang warga melapor kepada Ketua RT setempat. Tas itu kemudian dibuka di halaman masjid, dan warga sontak histeris setelah melihat isinya — jasad seorang bayi laki-laki dengan kondisi mengenaskan.

“Bayi itu masih ada tali pusarnya, mulutnya dilakban, dan tubuhnya sudah membiru,” ungkap salah satu saksi di lokasi kejadian.

Pelaku Ternyata Orang Tua Kandung

Hasil penyelidikan cepat tim Reskrim Polres Karawang mengarah kepada dua orang muda, masing-masing berinisial MRN (20) dan RDL (21). Keduanya akhirnya diamankan tanpa perlawanan.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si, menjelaskan bahwa bayi tersebut merupakan anak hasil hubungan di luar pernikahan antara keduanya. RDL diketahui melahirkan bayi itu di sebuah rumah di Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Lemahabang, pada Sabtu siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Namun bukannya merawat, kedua pelaku justru panik dan merasa malu kepada keluarga serta lingkungan sekitar. Dalam kepanikan itu, MRN menutup mulut bayi dengan lakban hingga sang bayi tidak bisa bernapas dan meninggal dunia.

Setelahnya, jasad bayi dibungkus dengan dua kain jarik — warna hitam dan biru — lalu dimasukkan ke dalam tas jinjing merah, sebelum akhirnya dikemas lagi dalam ransel hitam. Tas tersebut dibuang ke kawasan sepi di Kalen Kupu, Tirtamulya, yang berjarak cukup jauh dari lokasi kelahiran.

Baca Juga  Karawang MASAGI -392

Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya satu tas ransel warna hitam, dua kain jarik, lakban, serta dua tas jinjing.

“Terhadap kedua pelaku, kami kenakan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres Fiki Novian Ardiansyah.

Kasus ini masih terus didalami untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut membantu aksi pembuangan bayi tersebut.(Red)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *