Pangulu Rambung Merah Jadi Sorotan : Proyek Pengerasan Jalan Dimulai Sebelum APBNagori Disahkan, Ada Dugaan Pelanggaran Hukum

Pangulu Rambung Merah Jadi Sorotan : Proyek Pengerasan Jalan Dimulai Sebelum APBNagori Disahkan, Ada Dugaan Pelanggaran Hukum
Spread the love

Simalungun,- elangmasnews.com-
Pangulu (Kepala Desa) Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, tengah menjadi pusat perhatian publik.

Proyek pengerasan jalan rabat beton senilai lebih dari Rp169 juta di Huta VII Jalan Surya mulai dikerjakan pada 30 Juni 2025, sebelum Anggaran Pendapatan Belanja Nagori (APBNagori) Tahun Anggaran 2025 resmi disahkan.

Lebih mengejutkan lagi, proyek ini berjalan tanpa landasan Peraturan Nagori yang sah. Informasi ini terungkap dari pantauan awak media pada 6 Juli 2025, yang bertolak belakang dengan surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) Kabupaten Simalungun nomor 400.10.2.2/672/2025 tertanggal 1 Juli 2025. Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Sarimuda A.D. Purba tersebut menegaskan bahwa karena rancangan APBNagori 2025 belum disepakati Maujana Nagori (Badan Permusyawaratan Desa).

Pangulu Rambung Merah hanya diperbolehkan menjalankan kegiatan operasional dengan pagu anggaran tahun sebelumnya. Hal ini didasarkan pada Pasal 32 ayat (4) dan (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Pangulu (Kepala Desa) Rambung Merah menjadi sorotan utama karena memulai proyek besar tersebut tanpa persetujuan Maujana Nagori dan tanpa Peraturan Nagori yang sah.

Tindakan Pangulu Rambung Merah berpotensi melanggar aturan dan menimbulkan risiko hukum serius bagi Pangulu. Selain itu, langkah ini merusak prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa yang seharusnya dijunjung tinggi.

Kasus ini mengungkap kelemahan sistem pengawasan dan kurangnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan di tingkat desa.

Belum diserahkannya rancangan Peraturan Nagori tentang APBNagori 2025 kepada Maujana Nagori oleh Pangulu berdampak langsung pada proses pembangunan dan pelayanan publik. Program vital yang seharusnya mendukung kesejahteraan masyarakat menjadi terhambat.

Ketua Maujana Nagori , Buyung Tanjung, menjelaskan bahwa rancangan Peraturan Nagori tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan APBNagori baru diserahkan kepada pimpinan Maujana Nagori pada 3 Juli 2025. Sebagai tindak lanjut, Pimpinan Maujana Nagori telah melayangkan surat undangan untuk seluruh anggota Maujana Nagori dan Pangulu Rambung Merah, guna membahas dan menyepakati rancangan peraturan tersebut, pada hari Senin, 07 Juli 2025 pukul 14.00 di Ruang rapat Maujana Nagori.

Kasus ini menegaskan betapa pentingnya penguatan musyawarah mufakat sebagai fondasi demokrasi desa. Dialog terbuka dan inklusif menjadi kunci untuk menghasilkan kebijakan yang sah dan didukung oleh masyarakat luas.

Harapannya, musyawarah yang akan digelar mampu menghasilkan solusi konstruktif.

Kesepakatan dalam penyusunan APBNagori 2025 akan membuka jalan bagi pembangunan yang efektif, transparan, dan berkelanjutan. Pengalaman Nagori Rambung Merah menjadi pelajaran penting bagi desa-desa lain, menekankan nilai transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa.

Lebih jauh, kasus ini juga menyoroti kebutuhan mendesak akan penguatan kapasitas aparatur desa dan penegakan aturan secara konsisten. Semoga Nagori Rambung Merah dapat menjadi contoh pengelolaan keuangan desa yang efektif dan berintegritas, serta menjadi inspirasi bagi desa lain untuk membangun pemerintahan yang bersih, amanah, dan berdaya guna.

Ketika Awak media ini menghubungi Pangulu Nagori Rambung Merah Tumpal Sitorus
Senin 7/7 pagi untuk Konvirmasi tentang Berita diatas tak berada di Kantor nya di konvirmasi melalui Hp Nya juga tak aktif
(S.Hadi P)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *