P17 Gelar Rapat Ilegal, Sambirejo Memanas: PSHT Sragen Turun Tangan Amankan Situasi

P17 Gelar Rapat Ilegal, Sambirejo Memanas: PSHT Sragen Turun Tangan Amankan Situasi
Spread the love

ElangmasNews.com, Sragen I Jurnal PSHT Jatim -19 November 2025 Ketegangan antara dua kelompok pesilat dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) nyaris berujung bentrokan di Kecamatan Sambirejo, Sragen. Insiden ini dipicu oleh masih adanya dualisme kepengurusan di tingkat cabang dan ranting, terutama setelah salah satu kelompok menggelar pemilihan pengurus ranting tanpa dasar legalitas yang sah.

Peristiwa terjadi saat kelompok yang mengatasnamakan PSHT P17 menggelar Parapatan atau pemilihan pengurus Ranting Sambirejo tanpa koordinasi dengan kepengurusan resmi PSHT di bawah Ketua Umum DR. Ir. Muhammad Taufik, S.H., M.Si. dan Ketua Cabang PSHT Sragen, Suwanto. Situasi memanas ketika anggota ranting yang sah merasa diabaikan dan berkumpul untuk membubarkan kegiatan ilegal tersebut.

Beruntung, potensi bentrokan berhasil diredam setelah pengurus Cabang PSHT Sragen turun langsung dan melakukan langkah cepat dengan meminta seluruh pihak untuk cooling down dan menghindari tindakan anarkis.

Audiensi Bersama Muspika: Klarifikasi Legalitas Ditegaskan

Insiden ini kemudian ditindaklanjuti dengan audiensi antara pengurus Cabang PSHT Sragen dan Muspika Sambirejo (Camat, Wakapolsek, dan Danramil) di Aula Kecamatan.

Sutrisno, Biro Organisasi Cabang PSHT Sragen, menjelaskan bahwa persoalan bermula ketika legalitas kepengurusan Ranting Sambirejo yang sah telah diserahkan kepada Muspika pada 12 Agustus 2025.

> “Sudah kami sampaikan bahwa Ketua Ranting Sambirejo yang sah adalah Mas Anang. Legalitas organisasi PSHT secara hukum ditetapkan melalui keputusan inkrah, dengan Mas Suwanto sebagai Ketua Cabang dan Mas Taufik sebagai Ketua Umum Pusat,” ujar Sutrisno.

Namun, kelompok PSHT P17 membuat kegiatan sendiri tanpa komunikasi apa pun dengan pengurus sah. Hal ini membuat anggota resmi merasa dilecehkan dan memicu reaksi massa.

Baca Juga  LSM ELANG MAS berharap Pemerintah peduli terhadap salah satu Warga Desa Sukasari yang Kondisinya sangat memprihatinkan

“Segala Kegiatan Wajib Koordinasi dengan Pengurus Sah”

Dalam audiensi tersebut, Cabang PSHT Sragen menegaskan bahwa segala aktivitas yang mengatasnamakan PSHT harus melalui koordinasi resmi.

> “PSHT yang mengatasnamakan organisasi lain berarti bukan organisasi kami. Semestinya tidak disetujui,” tegas Sutrisno.

Ia juga menyampaikan bahwa Camat Sambirejo mengakui adanya kelalaian dalam memberikan ruang kegiatan tanpa klarifikasi legalitas, dan berjanji hal serupa tidak akan terulang.

Sesepuh PSHT Sragen Minta Aparatur Negara Tegas Menjaga Kondusivitas

Rereh Suprojo, Sesepuh PSHT Sragen, menegaskan pentingnya ketegasan aparatur negara dalam memastikan tidak terjadi pertikaian berkepanjangan.

> “Kami sebagai sesepuh mengantisipasi supaya tidak terjadi pertikaian. Yang kami harapkan hanya satu: keputusan legalitas harus diawasi dan ditegakkan oleh seluruh aparatur negara se-Indonesia,” ujar Rereh.

Rereh juga menyampaikan amanat dari Ketua Umum PSHT Pusat, DR. Ir. Muhammad Taufiq, agar putusan legalitas dari Mahkamah Agung disosialisasikan secara jelas dan menyeluruh kepada Muspika, Muspida, hingga tingkat pusat, mengingat PSHT memiliki jutaan anggota di Nusantara.

> “Jika semuanya mau nyawiji (bersatu), PSHT yang sah di mata hukum siap merangkul dan menjaga persaudaraan,” tegasnya.

Ketegangan berhasil diredam, namun PSHT Sragen menekankan bahwa kejadian ini menjadi pengingat pentingnya menghormati legalitas organisasi untuk menjaga keamanan, persatuan, dan marwah PSHT.
(TIM)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *