Oknum Karyawan Perumda Tirta Rangga Subang Dipecat Tidak Hormat karena Pemalsuan Tanda Tangan Direktur Utama

Oknum Karyawan Perumda Tirta Rangga Subang Dipecat Tidak Hormat karena Pemalsuan Tanda Tangan Direktur Utama
Spread the love

Oknum Karyawan Perumda Tirta Rangga Subang Dipecat Tidak Hormat karena Pemalsuan Tanda Tangan Direktur Utama

SUBANG,-elangmasnews.com – Perumda Tirta Rangga Kabupaten Subang mengambil tindakan tegas terhadap seorang oknum karyawannya yang terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan Direktur Utama, Lukman Nurhakim. Setelah melalui proses penelusuran internal yang mendalam, oknum tersebut diberhentikan secara tidak hormat.

Ujang, M.AP., Direktur Bidang Umum Perumda Tirta Rangga, menegaskan langkah tegas ini adalah wujud komitmen manajemen dalam menjaga integritas perusahaan.

“Alhamdulillah, kami serius membangun PDAM ini. Ketika ada karyawan yang justru meruntuhkan wibawa, kami akan bertindak sesuai aturan,” ujar Ujang, mengutip pernyataan Direktur Utama Lukman Nurhakim.

Ujang membeberkan, pemalsuan tanda tangan Direktur Utama dan data perusahaan ini semata-mata untuk keuntungan pribadi oknum tersebut.

Informasinya, si oknum berani menjanjikan posisi karyawan kepada seseorang dengan imbalan uang tunai. Nilai yang diminta tak main-main, diperkirakan mencapai antara Rp50 juta hingga kurang dari Rp100 juta, dengan perkiraan di angka Rp70-80 juta.

“Kami tidak pernah menoleransi praktik semacam ini. Untuk menjadi karyawan di Perumda Tirta Rangga, tidak ada pungutan biaya seribu rupiah pun, apalagi ratusan juta,” tegas Ujang.

Ia menambahkan, proses rekrutmen karyawan dilakukan secara resmi melalui lembaga independen seperti Unisba, bukan melalui jalur “melobi” atau sejenisnya.

Kasus ini dinilai sangat serius karena melibatkan pemalsuan tanda tangan dan penggunaan kop surat perusahaan yang membuatnya tampak asli. Meski tanda tangan yang dipalsukan tidak persis sama dengan aslinya, penggunaan warna bolpen yang sering dipakai Lukman Nurhakim sempat membuat penipuan ini luput dari deteksi awal.

Kerugian Nama Baik dan Potensi Hukum

Menurut Ujang, Direktur Utama Lukman Nurhakim memilih untuk mengambil jalur pemecatan sebagai sanksi terberat berdasarkan kewenangannya, meski secara pribadi ia merasa sangat dirugikan dan bisa saja menempuh jalur hukum pidana atas tindakan pencemaran nama baik serta pemalsuan data.

“Bapak Direktur Utama secara pribadi tidak ingin menunjukkan keegoisan. Tindakan yang kami ambil sesuai dengan kewenangan sebagai Direktur,” jelas Ujang, mengapresiasi sikap bijaksana pimpinannya meski menghadapi kerugian nama baik.

Senada dengan Ujang, Dian Dwiyansah, Manajer Sumber Daya Manusia (SDM) Perumda Tirta Rangga, menjelaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat.

“Kalau ganti rugi ke perusahaan sih tidak ada ya, karena perusahaan secara materi tidak dirugikan. Cuma nama baik saja,” ungkap Dian.

Terkait pengembalian uang yang telah diterima oknum dari korban, Dian menegaskan bahwa penyelesaiannya adalah urusan antara pelaku dan korban. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan jika oknum tersebut tidak kooperatif.

“Ketika dia tidak kooperatif, ya mungkin kita akan melakukan hal itu. Karena sebetulnya Pak Dirut ketika kasus ini masuk bisa saja mengambil jalur pidana,” tegasnya.

Dian kembali menegaskan bahwa Direktur Utama Lukman Nurhakim memilih untuk tidak menggunakan hak hukumnya secara pribadi, melainkan hanya mengambil tindakan berdasarkan kewenangan kedinasan.

“Pak Dirut tidak melakukan tindakan yang menjadi hak undang-undangnya secara pribadi, cuma secara kedinasan saja,” pungkas Dian.

Oknum karyawan yang telah diberhentikan tersebut diketahui sudah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada manajemen Perumda Tirta Rangga. Identitas oknum ini sengaja tidak diungkapkan ke publik sebagai bentuk penghormatan terhadap hak hidup dan nama baiknya di mata keluarga serta masyarakat, meski telah melakukan pelanggaran berat.

Pihak Perumda Tirta Rangga, melalui Ujang, menekankan bahwa tindakan ini bukan untuk melindungi kesalahan, melainkan lebih kepada etika dan kemanusiaan. (Tim/Red)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *