Musyawarah PAW Desa Tanjung Kemala Diwarnai Perbedaan Pendapat

Musyawarah PAW Desa Tanjung Kemala Diwarnai Perbedaan Pendapat
Spread the love

Ogan Komering Ulu,ELANGMASNEWS.COM, Musyawarah pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Jumat (26/9/2025), berlangsung cukup hangat. Kegiatan yang dilaksanakan di ruang sekretariat desa itu dihadiri panitia, perangkat desa, anggota dewan, serta masyarakat setempat.

Dalam forum tersebut, sejumlah keputusan panitia menimbulkan perbedaan pendapat. Salah satu bakal calon, Syahril, menyatakan tidak menerima hasil musyawarah karena menilai proses tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Syahril menegaskan, dirinya tetap sabar dan tenang menyikapi forum tersebut, namun berencana menempuh jalur lebih tinggi. Ia menyampaikan akan melakukan konfirmasi hingga orasi langsung di hadapan Bupati OKU sebagai bentuk keberatan terhadap keputusan panitia.

Awak media yang hadir melihat forum didominasi pernyataan dari pihak tertentu. Sejumlah tokoh masyarakat, termasuk Mukti Ali,SE dan Meylan Tommy, disebut tidak mendapat kesempatan menyampaikan pendapat, sehingga menambah sorotan terhadap jalannya musyawarah.

Syahril menilai panitia melanggar ketentuan Pasal 33 terkait proses seleksi bakal calon kepala desa antar waktu. Dalam aturan tersebut, apabila bakal calon lebih dari tiga orang, panitia wajib melakukan seleksi tambahan dengan kriteria pengalaman kerja di pemerintahan desa, tingkat pendidikan, serta usia.

Selain itu, syarat administratif yang harus dipenuhi bakal calon juga diatur dalam Pergub Nomor 12 Tahun 2018. Persyaratan tersebut meliputi dokumen kependudukan, ijazah pendidikan, surat keterangan sehat, bebas narkoba, serta surat pernyataan kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945.

Menurut Syahril, penerapan aturan tersebut harus dilakukan secara transparan, adil, dan terbuka. Ia menilai panitia tidak konsisten menjalankan ketentuan yang berlaku dalam proses musyawarah kali ini.

Syahril berharap pemerintah kabupaten dapat menindaklanjuti persoalan ini agar proses pemilihan kepala desa antar waktu di Desa Tanjung Kemala berjalan sesuai aturan hukum dan tidak merugikan salah satu pihak.

Baca Juga  Pesan Kabid Antar Wilayah Lsm Barak Indonesia Kepada Seluruh Jajaran "Jaga Marwah Lembaga"

Pewarta: *( M.TOHIR.)*.
#EMN.Tim#

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *