Musyawarah Desa Segara Kembang Bahas Penetapan Daftar Pemilih PAW Kepala Desa

Musyawarah Desa Segara Kembang Bahas Penetapan Daftar Pemilih PAW Kepala Desa
Spread the love

OKU//,ELANGMASNEWS.COM,– Pada hari Senin, 22 September 2025, Musyawarah Desa terkait penetapan daftar pemilih untuk Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Segara Kembang, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), digelar di Aula Kantor Camat Lengkiti. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk menyatukan pandangan berbagai pihak dalam menentukan aturan pemilih.

Musyawarah tersebut dihadiri oleh Ketua Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten OKU, Nanang Nurzaman, perwakilan Kecamatan Lengkiti yang mewakili Camat karena sedang menunaikan ibadah umrah, jajaran Polsek Lengkiti, Koramil, Ketua BPD, Ketua Panitia PAW, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat. Kehadiran para pihak menunjukkan keseriusan dalam mengawal proses demokrasi di tingkat desa.

Pokok pembahasan musyawarah adalah penetapan tata tertib daftar pemilih. Salah satu isu yang menimbulkan perdebatan adalah mengenai status bujang dan gadis yang sudah memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri. Beberapa tokoh masyarakat menyampaikan keberatan, sebab menurut mereka hal itu menimbulkan kerancuan dalam menentukan hak pilih.

Menanggapi keberatan tersebut, perwakilan Dinas PMD OKU menegaskan bahwa aturan penetapan daftar pemilih tetap berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten OKU Nomor 10 Tahun 2015. “Kami menekankan bahwa ketentuan daftar pemilih mengacu pada Perda No. 10 Tahun 2015. Aturan ini berlaku untuk semua, sehingga tidak boleh ada pengecualian,” ujar Nanang Nurzaman di hadapan peserta musyawarah.

Walaupun demikian, sebagian masyarakat yang hadir masih mempertanyakan ketentuan mengenai KK baru, khususnya hasil pemecahan KK yang baru dibuat. Beberapa tokoh masyarakat menilai aturan itu berpotensi menimbulkan keberpihakan dan membuka ruang kecurangan dalam proses pemilihan antar waktu.

“Kalau KK baru dijadikan dasar, kami khawatir akan ada permainan. Banyak masyarakat di sini tidak setuju dengan aturan itu, karena bisa saja digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu,” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang hadir dalam musyawarah tersebut.

Meski terjadi perdebatan, jalannya musyawarah tetap berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Semua pihak diberikan kesempatan menyampaikan pendapatnya, sehingga suasana dialogis tetap terjaga. Hal ini menjadi bukti bahwa proses demokrasi di tingkat desa berjalan dengan keterbukaan.

Sebagai tindak lanjut, Panitia PAW bersama pihak terkait akan menggelar rapat lanjutan untuk membahas teknis pemilihan secara lebih detail. Rapat tersebut diharapkan dapat menjawab keberatan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan PAW Kepala Desa Segara Kembang berlangsung adil, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Pewarta: *( M.TOHIR )*
*EMN*

 

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *