Elangmasnews.com. Bale Bandung – Senin, 02 Maret 2026, Pengadilan Negeri Bale Bandung dalam agenda sidang lanjutan perkara nomor 292/PDT.G/2025, agendakan memeriksa saksi penggugat.
Gugatan nomor 292/PDT.G/2025 di PN Bale Bandung merupakan sengketa . , ( ), terkait akta perkumpulan.
Dalam persidangan, ketua majelis hakim melakukan absensi kehadiran. Hadir kuasa hukum penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Welly Dany Permana, SH
,MH , Agung Hadiono, SH.,MH
, Bambang Supriyatna, SH.MH, dan Dr.Suwito, SH.,MH dan Tergugat III Mohamad Samsodin, S.HI.MH
Hakim ketua menanyakan kepada kuasa hukum Penggugat, namun mereka sampaikan saksi tidak jadi diajukan dan cukup 2 saksi saja. Padahal pada sidang sebelumnya kuasa hukum penggugat meminta kesempatan dan dicatatkan akan hadirkan 2 saksi fakta.
Lantas selanjutnya hakim ketua sampaikan kepada kuasa hukum tergugat I dan Tergugat II, dipersilahkan untuk menghadirkan saksi-saksinya pada tanggal 09 maret 2026.
Kuasa hukum tergugat I dan II menyampaikan kesiapannya untuk menghadirkan saksi sesuai jadwal yang telah dijadwalkan dan sidang ditutup oleh ketua majelis hakim.
Diluar ruang persidangan, awak media yang juga hadir menyaksikan persidangan menghampiri mohamad samsodin, S.HI.,MH, menanyakan kenapa penggugat tidak jadi menghadirkan saksi fakta?, Samsodin bilang “Saya berpandangan kita berpikir positif saja, majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada penggugat dengan tidak jadi menghadirkan saksi fakta, berarti 2 saksi yang sebelumnya dianggap cukup.”
Samsodin lanjut menjelaskan, “Persidangan sebelumnya memakan waktu 4 jam, yang mana kuasa hukum penggugat dan para tergugat telah menghujati beberapa pertanyaan, sangat jelas kesaksian para saksi yang ditonton oleh pengunjung sidang dan para pejuang keadilan dalam ruangan persidangan, inkonsistensi keterangan notaris.
Notaris penggugat, Ali fauzi dalam keterangan di PTUN Jakarta dengan persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, yang dijadikan harapan bisa membantu memperkuat dalil dalil penggugat, namun malah menguatkan kedudukan para tergugat Dr. Ir. Muhamad Taufiq, SH., M.Sc selaku ketua umum PSHT yang memiliki badan hukum.
Bahwa notaris Ali Fauzi seakan akan tidak mengetahui Pendirian badan hukum PSHT sejak tahun 2019, ini hal mustahil karena website Ditjen Ahu on line menteri hukum itu mudah di akses, dan dapat kami sampaikan Tergugat III hanya melakukan pengurusan Pemulihan badan hukum PSHT berdasarkan, putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Maka sikap notaris ali fauzi sudah menjadi catatan Majelis Hakim.” pungkas Samsodin.
Humas PSHT







