Elangmasnews.com,Baturaja – OKU – Hilangnya satu unit mobil dinas DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan nomor polisi BG 1475 FZ kian menjadi sorotan publik. Kendaraan dinas berjenis Toyota Rush yang diperuntukkan bagi operasional Kabag Umum dan Keuangan DPRD OKU tersebut hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah media menyebutkan bahwa mobil dinas tersebut dipinjam atau digunakan oleh saudara Peri Iswan, selaku Kabag Umum dan Keuangan DPRD OKU. Namun sejak beberapa waktu terakhir, mobil tersebut tidak lagi terlihat di lingkungan Sekretariat DPRD OKU, sehingga memunculkan berbagai dugaan, termasuk dugaan digadaikan.
Upaya konfirmasi kepada saudara Peri Iswan telah dilakukan oleh pihak media, namun tidak mendapatkan respons. Bahkan, menurut keterangan yang disampaikan salah satu rekan media, pernyataan dari staf yang bersangkutan terkesan
mengabaikan persoalan tersebut dengan menyampaikan, “biar saja, tidak mengapa”, meski isu ini telah ramai dibahas di grup internal.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten OKU saat dikonfirmasi membenarkan bahwa mobil dinas BG 1475 FZ memang digunakan oleh saudara Peri Iswan. Sekwan juga mengakui bahwa hingga saat ini kendaraan tersebut belum kembali dan tidak terlihat lagi keberadaannya.
“Benar, mobil tersebut digunakan oleh Kabag Umum dan Keuangan. Saat ini memang belum berada di kantor,” ujar Sekwan kepada pihak media.
Menanggapi persoalan ini, ahli hukum tata negara dan pidana yang dimintai pendapatnya menyebutkan bahwa penggunaan mobil dinas di luar peruntukan, apalagi sampai menghilang, dapat berimplikasi hukum serius.
“Mobil dinas adalah aset negara. Jika digunakan tidak sesuai aturan, terlebih bila sampai digadaikan atau dialihkan, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana, minimal penyalahgunaan wewenang atau penguasaan aset negara tanpa hak,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila dugaan penggadaian benar adanya, maka hal tersebut dapat dijerat Pasal 372 atau 374 KUHP tentang penggelapan, serta tidak menutup kemungkinan masuk dalam tindak pidana korupsi apabila menimbulkan kerugian negara.
Sementara itu, secara terpisah, pihak Inspektorat Daerah menyatakan bahwa setiap aset pemerintah daerah harus tercatat, terawasi, dan dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun fisik.
ILUSTRASI
“Jika aset daerah tidak berada pada tempatnya dan tidak dapat ditunjukkan secara fisik, maka wajib dilakukan klarifikasi, pemeriksaan internal, dan penelusuran aset. Bila ditemukan pelanggaran, tentu akan ada rekomendasi sanksi sesuai aturan yang berlaku,” jelas sumber dari Inspektorat secara normatif.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari saudara Peri Iswan terkait keberadaan mobil dinas tersebut. Publik pun mendesak agar pihak Sekretariat DPRD OKU, Inspektorat, maupun aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menelusuri keberadaan aset negara yang diduga hilang tersebut.
Media akan terus melakukan konfirmasi dan pendalaman guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum atas dugaan hilangnya mobil dinas DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Pewarta: (M.TOHIR).
Sumber berita: “MRW”.
“(EMN.TIM)”.”DTV”.











