Misteri BPK Dibalik Opini WTP Subang : Dana BOS Belum Tertib, Mutu Pendidikan Terancam.

Misteri BPK Dibalik Opini WTP Subang : Dana BOS Belum Tertib, Mutu Pendidikan Terancam.
Spread the love

Subang,jawa Barat,-elangmasnews.com – Ditengah euforia Kabupaten Subang yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut, sebuah fakta menarik terungkap, yakni pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di daerah tersebut dinilai belum tertib.

Temuan ini, seperti disampaikan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan melalui Humas BPK, memantik pertanyaan besar : bagaimana mungkin opini WTP diraih, sementara ada indikasi ketidaktertiban dalam pengelolaan dana yang vital bagi pendidikan?

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Subang Tahun 2025 yang baru diserahkan BPK, memang bertujuan memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.

Opini ini, menurut BPK, adalah pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan.

Namun, BPK juga menegaskan, jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran yang berpotensi merugikan negara, hal itu wajib diungkap dalam LHP.

Temuan Pengelolaan Belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum tertib, bukanlah sekedar masalah administrasi kecil.

Penilaian triberita.com, LSM ELANG MAS dan elangmasnews.com, yang memahami siaran pers BPK menunjukkan, ini bisa berdampak langsung pada kualitas pendidikan dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Dana BOS yang seharusnya menjadi tulang punggung operasional sekolah, mulai dari gaji guru honorer, pemeliharaan sarana prasarana, hingga kegiatan belajar mengajar, terancam tidak optimal jika pengelolaannya carut marut.

Mengapa Dana BOS Sering Belum Tertib? BPK Ungkap Sederet Masalah Krusial.

Triberita.com, LSM ELANG MAS dan elangmasnews.com, setelah menelaah siaran pers BPK, mengidentifikasi beberapa alasan utama yang sering menjadi biang keladi ketidaktertiban ini :

Kepala Sekolah dan Guru ‘Merangkap Bendahara: “Banyak kepala sekolah dan guru merangkap sebagai pengelola dana BOS tanpa pelatihan keuangan yang memadai, serta minimnya tenaga administrasi khusus di sekolah,” demikian analisis triberita.com, LSM ELANG MAS dan elangmasnews.com.

Kondisi ini, digabungkan dengan temuan investigasi LSM ELANG MAS, Triberita.com, dan elangmasnews.com, adanya praktek pembukuan dan pelaporan dana BOS seringkali tidak rapi atau terlambat.

Ini bukan hanya masalah administrasi, tapi juga bisa mengganggu fokus utama mereka dalam mendidik.

Perencanaan ‘Asal Jadi’, Penggunaan ‘Salah Sasaran’: Kelemahan dalam perencanaan anggaran yang kurang matang dan penggunaan dana yang tidak tepat sasaran, bahkan untuk kegiatan yang dilarang dalam juknis BOS, seringkali menjadi masalah serius.

Ungkapan ini juga pernah diutarakan oleh Dewan Pendidikan Subang kepada triberita.com. beberapa waktu lalu.

Dana BOS yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan esensial siswa dan guru, bisa saja berbelok untuk kepentingan lain.

Dokumentasi ‘Amburadul’, Akuntabilitas ‘Pincang’: Laporan BPK mengisyaratkan adanya masalah dalam pertanggungjawaban.

Keterlambatan pelaporan, dokumentasi yang lemah, dan kesalahan pembukuan menjadi momok yang menghambat verifikasi dan akuntabilitas penggunaan dana.

Tanpa bukti yang kuat dan pencatatan yang rapi, sulit melacak kemana uang BOS itu benar-benar mengalir.

Pengawasan Lemah, Celah Korupsi Menganga : Mekanisme pengawasan internal di sekolah yang lemah dan pengawasan eksternal yang kurang intensif dari Dinas Pendidikan atau Inspektorat daerah menjadi celah besar. Ini yang sering LSM ELANG MAS dan triberita.com serta elangmasnews.com temukan di lapangan.

Kurangnya pengawasan ini, meskipun BPK tidak secara langsung menuduh fraud, namun secara tidak langsung menciptakan lingkungan yang rentan terhadap penyalahgunaan atau inefisiensi.

Lebih jauh, BPK telah mengingatkan, meskipun pemeriksaan keuangan tidak bertujuan langsung mengungkap fraud, namun belum tertibnya pengelolaan ini dapat menjadi celah bagi praktik penyalahgunaan, seperti mark-up harga, kegiatan fiktif, atau penggelapan dana.

BPK menekankan, jika indikasi fraud ditemukan, hal itu akan diungkap dalam LHP.

Dalam konteks Subang, temuan BPK ini mengindikasikan bahwa pemerintah daerah dan sekolah-sekolah di bawahnya perlu meningkatkan sistem administrasi, pengawasan, dan kapasitas SDM dalam pengelolaan dana BOS agar lebih akuntabel dan transparan, demi memastikan dana tersebut benar-benar optimal untuk peningkatan mutu pendidikan.

Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menyampaikan tindak lanjut rekomendasi kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

BPK juga membuka kesempatan kepada masing-masing DPRD dan Pemerintah daerah untuk berkoordinasi.

Pertanyaannya kini, dengan adanya temuan krusial ini, apakah predikat WTP Subang akan tetap berkilau tanpa cacat? Dan yang lebih penting, akankah ketertiban pengelolaan dana BOS menjadi prioritas utama demi menyelamatkan mutu pendidikan di Subang? Publik menanti jawaban dan tindak lanjut konkret dari Pemerintah Kabupaten Subang.

(Hrn.Tim/Red)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *