Minta THR Berujung PHK LBH PKC PMII Banten Dampingi Korban PHK Mediasi di Disnaker

Minta THR Berujung PHK LBH PKC PMII Banten Dampingi Korban PHK Mediasi di Disnaker
Spread the love

Elangmasnews.com, Serang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PKC PMII Banten mendampingi Ahmad Afifuddin, seorang buruh harian lepas yang sebelumnya bekerja di PT Asiatex Sinar Indopratama, dalam agenda mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang pada Senin, 16 Maret 2026.

Afifuddin, yang telah bekerja selama kurang lebih 13 bulan, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diduga berkaitan dengan penyampaian keberatannya kepada manajemen perusahaan terkait kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurut keterangan yang dihimpun, perusahaan memberikan THR kepada pekerja dalam bentuk hampers atau parsel yang jika ditaksir nilainya tidak mencapai Rp100.000.

Direktur LBH PKC PMII Banten dan Sahabat Law Office & Associates, Santri Lawyer Setiawan Jodi Fakhar, menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia merujuk pada Pasal 6 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang menyebutkan bahwa:

“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dalam bentuk uang dengan mata uang rupiah.”
Lebih lanjut, ia juga mengutip Pasal 2 ayat (1) peraturan yang sama yang menyatakan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Dengan masa kerja yang telah mencapai 13 bulan, Afifuddin dinilai telah memenuhi syarat untuk memperoleh THR sebagaimana ketentuan tersebut.

Selain itu, Setiawan Jodi Fakhar juga menyoroti status hubungan kerja Afifuddin sebagai buruh harian lepas yang telah bekerja lebih dari satu tahun. Ia merujuk pada Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa:

“Dalam hal pekerja harian lepas bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut, maka hubungan kerja berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.”

Baca Juga  Muktamar VI Bali 2025 " Transpormasi Untuk Indonesia Maju "

Selanjutnya, ia juga menyoroti alasan PHK yang diberikan kepada Afifuddin. Menurutnya, pemutusan hubungan kerja yang diduga dilakukan karena pekerja menyampaikan keberatan terhadap kebijakan perusahaan tidak memiliki dasar yang kuat secara hukum.

Ia menilai bahwa penyampaian keberatan merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat, sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja. Dalam pernyataannya, Setiawan Jodi Fakhar menyampaikan dua pokok tuntutan kepada perusahaan.

Pertama, pihak perusahaan diminta untuk segera membayarkan THR kepada pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, pihaknya menuntut agar Ahmad Afifuddin dipekerjakan kembali sebagai karyawan tetap, mengingat masa kerja dan pola kerja yang dijalani telah memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Sementara itu, Ahmad Afifuddin menyampaikan harapannya agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil. Ia berharap perusahaan dapat mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, membayarkan THR sebagaimana mestinya, serta memulihkan hubungan kerjanya sesuai dengan hak yang dimilikinya sebagai pekerja.

LBH PKC PMII Banten juga menyerukan dukungan solidaritas seluas-luasnya dari masyarakat Banten, khususnya dari sesama pekerja, untuk bersama-sama mengawal proses penyelesaian kasus tersebut agar berjalan secara adil dan transparan.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada pemerintah daerah, baik Bupati Kabupatem Serang H Ratu Rachmatu Zakiyah maupun Andra Soni Gubernur Banten, untuk turut berperan aktif dalam mengawasi serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Hal ini penting agar permasalahan ketenagakerjaan seperti ini dapat diselesaikan secara adil dan tidak merugikan pekerja yang memperjuangkan haknya.

Kawilarang/Hendrik


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *