Jawa Timur – Elangmasnews.com, Sudah hampir satu dekade polemik dualisme terjadi di tubuh organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), di mana selama konflik ini berlangsung diduga ada penyesatan hukum oleh oknum tertentu.
Tim Hukum PSHT saat ini telah membuat kesimpulan berdasarkan pengertian perundang – undangan yang berlaku di Indonesia, yakni tentang “Hak Merek”.
Seperti yang kita ketahui bersama, sejauh ini “Hak Merek” oleh kelompok kudeta PSHT justru dijadikan dasar sebagai legalitas organisasi, padahal ini merupakan misleading atau kesalahpahaman, dan cenderung berpotensi melawan hukum.
“Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku terkait klasifikasi merek, Merek Kelas 41 yang tercantum dalam surat terlampir oleh kelompok yang mengatasnamakan PSHT selama ini merupakan jenis pengelompokan usaha yang spesifik pada kegiatan jasa di bidang perdagangan.” Terang Tim Hukum PSHT
Dengan demikian, pendaftaran Merek Kelas 41 tersebut tidak dapat secara hukum dijadikan dasar atau legitimasi untuk upaya melawan status Badan Hukum milik PSHT yang telah dipulihkan kembali oleh Menteri Hukum RI pada Juli 2025 lalu.
Kemudian, sebagai informasi dan perlu diketahui bersama, merek adalah usaha perdagangan dan jasa, bukan sebagai legalitas badan hukum. Hal ini perlu diluruskan, karena Hak Merek Kelas 41 selama ini diduga dibuat senjata dan makna sesungguhnya diplintir seolah – olah sebagai legitimasi organisasi oleh kelompok kudeta PSHT.
“Hak Merek Kelas 41 bukan sebagai instrumen legalitas pembentukan atau pengesahan suatu badan hukum atau perkumpulan.” Tambah Tim Hukum PSHT.
Lebih lanjut, Badan Hukum PSHT merupakan bukti keabsahan suatu organisasi menurut hukum di Indonesia sesuai dengan undang – undang, selain itu, undang undang sebagai wujud kepatuhan hukum harus ditaati bersama mengingat negara ini merupakan negara hukum menurut konstitusi yang berlaku.
Badan Hukum (AHU) PSHT yang diketuai Dr. Ir. Muhammad Taufiq SH. M.Sc kembali dipulihkan oleh Menteri Hukum Juli 2025 lalu, sebagai tindaklanjut putusan PK 68 yang dikeluarkan Mahkamah Agung selaku lembaga pengadil tertinggi negara, dan di saat yang sama, putusan tersebut juga membatalkan pendirian Badan Hukum PSHT dengan ketua Drs. Moerdjoko yang berdiri pada 2022 lalu.
Badan Hukum PSHT dengan ketua Drs. Moerdjoko yang telah dibatalkan oleh Menkum sesuai dengan isi PK 68 dari Mahkamah Agung juga telah sesuai dengan isi Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan Pasal 80 A yang berbunyi, pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c, dan ayat (3) huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang Undang yang berlaku.
Maspri







