JAKARTA,-elangmasnews.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan potensi kerugian negara yang mencapai Rp2 triliun per tahun akibat praktik curang dalam distribusi beras subsidi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Ia menyebut, sebanyak 80 persen beras SPHP diduga dioplos menjadi beras premium dan dijual di pasar dengan harga lebih tinggi.
“Yang dipajang cuma 20 persen, sisanya 80 persen dioplos, dijual naik harga Rp2.000 per kilo. Kalau dikalikan 1 juta ton, negara bisa rugi Rp2 triliun,” ujar Mentan dalam keterangan pers, Senin (30/6/2025).
Amran menjelaskan, seharusnya beras SPHP hadir untuk menstabilkan harga dan memudahkan akses bagi masyarakat dengan selisih subsidi Rp1.500 hingga Rp2.000 per kilogram. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan banyak beras subsidi tersebut dialihkan ke jalur ilegal.
Beras SPHP yang seharusnya didistribusikan ke pasar sesuai harga standar, malah dibongkar, dikemas ulang, dan dijual sebagai beras medium atau premium. Praktik ini tak hanya merugikan negara secara finansial, tapi juga memperburuk posisi petani, terutama saat panen raya.
Distribusi SPHP di masa panen dinilai mempercepat penurunan harga gabah petani karena pasokan membanjiri pasar. Hal itu membuka peluang spekulan untuk memainkan harga beras dan memperbesar ketimpangan dalam sistem distribusi pangan nasional.
Langkah Penindakan Satgas Pangan
Menanggapi temuan tersebut, Amran menyebut Satgas Pangan telah turun ke lapangan untuk mengusut tuntas modus pengoplosan ini. Ia mengatakan informasi tersebut didapat dari laporan langsung para pelaku distribusi di tingkat bawah.
“Ini tim bekerja tertutup, dan dari pengakuan mereka, 80 persen (beras SPHP) memang dioplos,” ungkapnya.
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan akan memperketat pengawasan distribusi beras SPHP agar subsidi tidak diselewengkan. Ia juga menegaskan bahwa sanksi hukum menanti pelaku yang terbukti menyalahi aturan.
Meski belum mengungkapkan lokasi pasti praktik pengoplosan tersebut, Mentan memastikan proses investigasi sedang berlangsung dan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari aparat kepolisian.
Imbauan untuk Pelaku Usaha
Pemerintah memperingatkan seluruh distributor dan pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan skema SPHP. Kecurangan dalam bentuk apa pun, terutama terkait bahan pangan bersubsidi, akan ditindak tegas demi menjaga stabilitas harga dan perlindungan konsumen. (**)
Sumber : JurnalLugas.com