Mengejutkan..!!! Integritas Bupati Subang Diciderai oleh SKPD-nya Sendiri, Dugaan Penyebaran Hoaks Dibongkar Mantan Kabag Kesra — Awal Terungkapnya Dugaan Skandal KKN di Subang 

Mengejutkan..!!! Integritas Bupati Subang Diciderai oleh SKPD-nya Sendiri, Dugaan Penyebaran Hoaks Dibongkar Mantan Kabag Kesra — Awal Terungkapnya Dugaan Skandal KKN di Subang 
Spread the love

Elangmasnews.com, Subang, 2 Maret 2026 – Organisasi masyarakat MPH Merah Putih Hitam DPC Subang menggelar audiensi bersama lembaga legislatif daerah dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang dalam rangka melakukan pengawasan terhadap pengelolaan APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025.

Audiensi tersebut melibatkan unsur dari DPRD Kabupaten Subang serta beberapa OPD terkait, di antaranya BKAD, BP4D, PLT Kabag Kesra, dan juga mantan Kabag Kesra Setda Subang.

Dalam forum tersebut, MPH memaparkan sejumlah data anggaran yang dinilai bertolak belakang dengan narasi publik yang selama ini disampaikan oleh kepala daerah.

Temuan ini bahkan disebut oleh peserta audiensi sebagai fakta yang “mengejutkan” dan berpotensi membuka dugaan persoalan tata kelola anggaran di daerah.

Temuan Data APBD Berbeda dengan Narasi Publik

Dalam pemaparan resmi MPH berdasarkan dokumen postur APBD 2025, ditemukan bahwa, Pagu Belanja Hibah Rp 91,48 miliar, Realisasi Hibah Rp 69.338.984.500, dan Persentase Realisasi lebih dari 66%

Data tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar dana hibah tetap direalisasikan, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terhadap narasi yang sebelumnya berkembang di masyarakat bahwa dana hibah telah dipangkas secara besar-besaran untuk dialihkan ke pembangunan infrastruktur.

Menurut MPH, fakta tersebut tidak sepenuhnya selaras dengan pernyataan publik yang selama ini disampaikan oleh Bupati Subang.

Alokasi Infrastruktur Dinilai Tidak Signifikan

Dalam audiensi juga terungkap bahwa dana yang benar-benar tercatat masuk ke sektor infrastruktur melalui Dinas PUPR hanya sebesar Rp 639.170.000

Jumlah ini dinilai sangat kecil dibandingkan klaim pengalihan dana hibah untuk pembangunan infrastruktur, khususnya terkait perbaikan jalan yang sebelumnya disampaikan kepada masyarakat.

MPH menilai kondisi ini memunculkan indikasi adanya ketidaksinkronan informasi antara narasi kebijakan dan realisasi anggaran.

Baca Juga  Petani Desa Blanakan Keluhkan Jalan Usaha Tani Rusak Parah, Desak Pemda, Pemerintah Pusat dan Kementan Segera Turun Tangan

Ketimpangan Alokasi Dana Antar OPD

MPH juga memaparkan adanya ketimpangan distribusi dana hibah pada sejumlah dinas strategis, antara lain:
Sekretariat Daerah: Rp 37.297.500.000
Dinas Pertanian: Rp 1.150.000.000
Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian: Rp 1.008.500.000
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga: Rp 10.600.000.000

Menurut MPH, besarnya alokasi pada Sekretariat Daerah memunculkan pertanyaan serius terkait prioritas kebijakan anggaran daerah, terutama karena sektor yang berkaitan langsung dengan ketahanan pangan dan ekonomi rakyat justru memperoleh porsi relatif kecil.

MPH menyatakan bahwa alokasi besar tersebut perlu dilakukan audit menyeluruh oleh lembaga audit negara, yakni Badan Pemeriksa Keuangan.

Dugaan Ketidaksesuaian Pernyataan Kepala Daerah

Berdasarkan paparan data tersebut, MPH menilai terdapat perbedaan signifikan antara pernyataan publik kepala daerah dengan realisasi anggaran dalam dokumen APBD.

Dalam forum audiensi bahkan terungkap bahwa mantan pejabat di lingkungan Setda Subang menyampaikan klarifikasi yang berbeda dengan narasi yang beredar sebelumnya, sehingga memunculkan dugaan adanya misinformasi yang beredar di ruang publik.

MPH menilai kondisi ini berpotensi mencederai integritas pemerintahan daerah serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran publik. ⚖️
Tuntutan MPH.

Dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Subang, MPH menyampaikan beberapa tuntutan penting kepada Pemerintah Kabupaten Subang, antara lain:

Membuka secara transparan daftar lengkap penerima hibah Tahun 2025 beserta nilai dan tujuan programnya.

Menjelaskan secara resmi proses rasionalisasi atau pemangkasan hibah yang selama ini disampaikan kepada publik.

Menyampaikan bukti konkret pengalihan anggaran ke sektor infrastruktur, termasuk lokasi proyek dan capaian fisiknya.

Memperbaiki komunikasi publik pemerintah daerah agar tidak terjadi perbedaan antara pernyataan pejabat dengan dokumen anggaran.

Mendorong audit terhadap alokasi dana hibah, khususnya yang berada pada Sekretariat Daerah.

Baca Juga  Luar Biasa !!! Daun Binahong Bisa Mengobati Radang Paru -Paru Hingga 20 Manfaat Untuk Kesehatan

Penutup, MPH menegaskan bahwa seluruh anggaran daerah merupakan uang rakyat yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

MPH juga menyatakan siap menjadi mitra kritis yang konstruktif bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam mengawal tata kelola fiskal yang bersih dan berintegritas di wilayah Kabupaten Subang.

Apabila diperlukan, MPH tidak menutup kemungkinan untuk mendorong pengawasan lebih lanjut melalui lembaga audit negara guna memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai aturan dan kepentingan publik.

— SELESAI —
Kontak Informasi:
MPH Merah Putih Hitam
DPC Kabupaten Subang

Tim/ Red


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *