Mediasi Kasus Energen Kadaluarsa Tak Kunjung Terwujud, Pengacara Korban Siap Kirim Somasi ke Toko Ikram dan PT Mayora

Mediasi Kasus Energen Kadaluarsa Tak Kunjung Terwujud, Pengacara Korban Siap Kirim Somasi ke Toko Ikram dan PT Mayora
Spread the love

Elangmasnews.com, MAKASSAR, 10 Feb 2026 – Kasus penjualan produk Energen Nutrition milik PT Mayora Nutrition yang sudah kadaluarsa di Toko Ikram Makassar mendorong korban untuk mengambil langkah hukum. Setelah beberapa kali janji mediasi dan negosiasi ditunda tanpa alasan yang jelas, pengacara korban mengumumkan akan mengeluarkan surat somasi kepada kedua pihak terkait.

Produk Energen yang terjual di toko berlokasi di Jalan Poros Cendrawasih, depan Pasar Pamous, telah melewati tanggal kedaluwarsa Desember 2025 dan menyebabkan keracunan pada konsumen. Penjualan pangan kadaluarsa dinyatakan melanggar UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang dalam Pasal 7 ayat (1) menyatakan setiap orang tidak diperkenankan menghasilkan, menyimpan, mendistribusikan, memasarkan, atau mengkonsumsi pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan. Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar sesuai Pasal 80 ayat (1) UU tersebut.

Sebelum kasus menyebar di media sosial, pemilik Toko Ikram pernah memberikan janji untuk menangani masalah ini, namun hingga saat ini belum ada tindakan nyata. Toko tersebut menjual produk tersebut sebagai barang titipan. Selain itu, penjualan produk tanpa informasi tanggal kedaluwarsa yang jelas juga berpotensi melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Etiket Pangan Olahan, yang dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g mewajibkan pencantuman tanggal kedaluwarsa pada etiket pangan olahan. Pelaku usaha yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha sesuai Pasal 32 peraturan tersebut.

Peristiwa ini diduga terjadi akibat kurangnya pengawasan terhadap tanggal kedaluwarsa produk baik dari sisi penjual maupun produsen dan distributor. Korban bersama pengacara serta beberapa lembaga telah melakukan koordinasi untuk memastikan proses penanganan sesuai aturan perundang-undangan, dan terus mendesak kedua pihak untuk memberikan klarifikasi terbuka.

Baca Juga  Ormas Tosbro 08 Mitra dan DPP Dibantu Polsek Tikala Melakukan Penyaluran Sembako di Manado.

Sebelumnya, pihak Toko Ikram, Binmas Polsek Mamajang, dan pengacara korban sempat berkoordinasi untuk menggelar mediasi langsung, namun jadwalnya terus ditunda.

Pengacara korban menegaskan akan menuntut transparansi penuh dalam penyelidikan dan penanganan kasus ini, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum. Kasus ini juga terkait dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana konsumen berhak mendapatkan perlindungan terhadap bahaya dari barang yang digunakan (Pasal 4 ayat 1) dan penjual serta pembuat wajib memberikan informasi yang benar dan jelas (Pasal 19 ayat 1). Pelaku usaha yang menyebabkan kerugian dapat dimintakan ganti rugi sesuai Pasal 45 ayat 1 UU tersebut.Tutupnya,

Red


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *