Masyarakat Desak Kejari Langkat Lanjutkan Pemeriksaan Kasus Dugaan KKN Mantan Kepala Desa Tapak Kuda

Masyarakat Desak Kejari Langkat Lanjutkan Pemeriksaan Kasus Dugaan KKN Mantan Kepala Desa Tapak Kuda
Spread the love

Langkat, Elangmasnews.com,12 September 2025 – Masyarakat Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat untuk melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang menyeret mantan Kepala Desa Tapak Kuda, Salahudin.

Kasus tersebut mencuat sejak tahun 2022 ketika Salahudin masih menjabat sebagai kepala desa. Dugaan kuat praktik penyelewengan dana desa sebelumnya telah ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Langkat, namun hingga kini perkembangannya tidak jelas dan diduga “dipeti-eskan”.

Berdasarkan hasil investigasi awak media di Kantor Desa Tapak Kuda, ditemukan dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang melibatkan mantan kepala desa Salahudin bersama sekretaris desa Khairudin Nisa dan bendahara desa Safrudin. Salah satu temuan mencolok adalah hilangnya anggaran desa sebesar Rp170 juta yang seharusnya dialokasikan untuk bantuan nelayan dan program lainnya.

Seorang sumber terpercaya di Kantor Desa Tapak Kuda menyatakan masyarakat kecewa dengan kepemimpinan Salahudin. “Bantuan untuk nelayan dan anggaran desa tidak jelas penggunaannya. Banyak jejak yang meninggalkan tanda tanya besar,” ungkap sumber tersebut, Jumat (12/9).

Keterangan serupa juga disampaikan oleh Nurul Husna, Kaur Perencanaan pada masa kepemimpinan Salahudin. Ia mengaku hanya dijadikan “topeng” dalam proses perencanaan, sementara pencairan dana dan pengelolaan anggaran sepenuhnya dikendalikan oleh kepala desa bersama bendahara dan sekretaris. “Kegiatan yang seharusnya dilaksanakan justru tidak ada realisasinya. Padahal kasus ini pernah diperiksa oleh Inspektorat,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, mantan Kepala Desa Salahudin tidak memberikan jawaban maupun klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Sementara itu, Kepala Desa Tapak Kuda yang baru, Imran, S.Pd, menyatakan dirinya tidak mengetahui secara detail terkait praktik yang dilakukan oleh pendahulunya. “Saya baru menjabat sejak tahun 2023, sehingga semua hal yang terjadi sebelumnya menjadi tanggung jawab kepala desa lama,” ujarnya.

Tokoh masyarakat Desa Tapak Kuda, Misno, meminta agar Kejaksaan Negeri Langkat turun tangan dan mengambil alih kasus yang ditangani Inspektorat. “Kami mendorong Kejari Langkat untuk menindaklanjuti dugaan pungli dan penyelewengan dana desa yang dilakukan mantan kepala desa Salahudin. Jangan biarkan kasus ini menguap begitu saja,” tegasnya.

*[TimRed]*

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *