Lamongan, Elangmasnewa.com – Masyarakat desa cungkup kec.pucuk sudah geram terkait banyaknya kasus desa yang kian meniamur sehingga memunculkan masyarakat terutama terkait pada tahun 2024 yang banyak kejanggalan mengarah tindakan aah
pada rabu 21 januari 2026 masyarakat dan aparatur desa sempat melakukan audensi akan tetapi masih belum menemukan solusi yang baik sehingga pada hari ini rabu 28 januari 2026 kembali dilakukan audensi kedua hasil audensi pun masih belum bisa meredam amarah warga desa cungkup, karena jawaban aparatur desa terkesan berbelit sehingga belom bisa menemukan solusi yang baik
salah satu kordinator aksi menjelaskan bahwa masyarakat tidak puas dengan hasil dari audensi
ada beberapa poin kesalahan yang dituntutkan warga antara lain
1. masalah ketahanan pangan
2. kinerja aparatur desa
3. transparasi dana desa dan PAD desa
4. tranparansi PTSL tahun.2024
5. perhatian pemerintah desa terhadap makam desa yang terkesan tidak tersentuh anggaran dana desa dan masih banyak lagi kesalahan -kesalahan yang lain” jelas Bahrul ulum
lanjut bahrul ” audensi pertama tidak mendapatkan jawaban yang puas, audensi kedua juga tidak menemukan solusi malah warga makin panas, terpaksa kita akan melakukan jalur hukum sesuai hukum di negara kita, tunggu saja.. masyarakat desa cungkup tidak bisa dibodohi pak, pasti kita laporkan ” jawaban bahrul dengan tegas
kepolisian pucuk pun memberi masukan yang baik terhadap masyarakat terkait beberapa stepmen yang di sampaikan masyarakat dan yang di jawab aparatur desa polsek pucuk pun membukakan pintu terkait setiap aduan -aduan masyarakat utamanya di wilayah pucuk
” kalau anda tidak puas dengan jawaban dari perangkat desa ya gak apa-apa laporkan saja tutur kapolsek pucuk
terkait PTSL yang dulu sempat di angkat kasusnya terkait anggaran dan juga sistematis pelaksanaan yang terkesan menyimpang, pada tahun 2024 PTSL di desa cungkup di kenakan biaya yang variasi antara Rp.800000 – 1.500000 dengan rincian Rp. 800000 itu kesepakatan yang sudah di sosialisasikan ditambah pembikinan surat hibah Rp. 200000 dan masyarakat yang bukan warga cungkup di mintai Rp. 500000 sungguh rincian yang tidak bisa diterima akal sehat
belum lagi ada warga yang tidak bisa mengurus dan sudah membayar uangnya tidak dapat diminta kembali dan ada dua bidang tanah dijadikan 1 sertifikat akan tetapi dimintai biaya dua bidang tanah
disinilah perang APH dan dinas terkait diperlukan apakah hal seperti itu di perbolehkan ? apakah itu semua tidak termasuk tindakan korupsi ?
Red







