Baturaja,ElangMasNews.Com,- Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (MARKAS) resmi melaporkan dugaan penyimpangan anggaran belanja Medical Check Up pada Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Laporan tersebut disampaikan pada 20 November 2025.
Laporan dengan nomor 023/B/MARKAS/XI/2025 itu diajukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024. Pada pos belanja jasa Medical Check Up Bagian Umum Setda OKU tercatat pagu anggaran sebesar Rp515 juta, namun realisasi yang digunakan hanya Rp137 juta.
Ketua MARKAS, Hipzin, mengungkapkan bahwa temuan tersebut menunjukkan adanya kejanggalan serius dalam penggunaan anggaran. Berdasarkan laporan BPK, realisasi senilai Rp137.098.040 itu tidak digunakan untuk kegiatan medical check up bagi kepala daerah maupun keluarganya, sebagaimana peruntukan anggaran yang telah ditetapkan.
Menurut Hipzin, penyimpangan tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi. Ia menegaskan bahwa penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya dapat mengarah pada dugaan penyelewengan yang memiliki konsekuensi hukum, termasuk potensi tindak pidana korupsi.

MARKAS menilai bahwa kasus ini memperlihatkan indikasi perilaku koruptif yang harus mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum. Oleh karena itu, MARKAS meminta KPK untuk melakukan pendalaman dan investigasi menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya unsur penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Hipzin menambahkan bahwa MARKAS memiliki komitmen kuat dalam mendorong terwujudnya transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Menurutnya, pengawasan ketat terhadap setiap pos belanja pemerintah wajib dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
“Kami berharap KPK dapat segera mengambil langkah tegas. Penelusuran secara menyeluruh sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah,” ujarnya.
MARKAS memastikan akan terus memantau perkembangan proses hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran ini dan mendorong agar penegakan hukum berjalan secara objektif, bersih, dan berkeadilan demi kepentingan masyarakat.
Pewarta: ( M.TOHIR ).
*EMN.TIM*.











