Markas Laporkan 11 Pejabat di 3 OPD ke Ditreskrimsus Polda Sumsel

Markas Laporkan 11 Pejabat di 3 OPD ke Ditreskrimsus Polda Sumsel
Spread the love

Baturaja, ELANGMASNEWS.COM, – Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (MARKASS) kembali melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ke aparat penegak hukum. Kali ini, Ketua MARKASS Sumsel, Hipzin, resmi melaporkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor 05/LP/IX/MKS-SS/2025.

Dalam aduannya, MARKASS menyoroti dugaan penyimpangan pada sejumlah kegiatan belanja APBD Tahun Anggaran 2024, khususnya di Sekretariat Daerah Kabupaten OKU bagian umum. Sejumlah kegiatan yang dipersoalkan antara lain penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN dengan anggaran Rp405,49 juta, serta fasilitasi kunjungan tamu dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp6,3 miliar.

Rinciannya meliputi belanja makan-minum jamuan tamu Rp5,65 miliar, belanja sewa hotel Rp326,85 juta, perjalanan dinas dalam kota Rp59,85 juta, serta perjalanan dinas luar kota Rp285,52 juta. MARKASS juga menyoroti belanja rapat koordinasi dan konsultasi SKPD dengan perjalanan dinas dalam kota Rp79,35 juta dan perjalanan dinas luar kota sebesar Rp2,49 miliar.

Selain itu, dugaan korupsi juga ditemukan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten OKU. Laporan menyinggung belanja iuran jaminan/asuransi untuk kepala desa dan perangkat desa dengan anggaran Rp2,74 miliar pada program pembinaan serta pengawasan administrasi pemerintahan desa.

Tak berhenti di situ, MARKASS juga menyoroti penggunaan anggaran di Dinas Pendidikan Kabupaten OKU. Tercatat belanja beasiswa dan hibah tahun anggaran 2024 dengan total lebih dari Rp5 miliar turut masuk dalam laporan. Hipzin menyebut modus yang digunakan antara lain pemalsuan pertanggungjawaban keuangan (SPJ), mark-up anggaran kegiatan, hingga pengelolaan dana fiktif.

Dalam laporan itu, MARKASS menyebutkan 11 pejabat dari tiga OPD yang diduga terlibat. Dari Sekretariat Daerah Kabupaten OKU disebut inisial DI, RF, dan IWN. Sementara tujuh pejabat Dinas Pendidikan yang dilaporkan berinisial TIF, S, HW, I, AS, AR, dan A. Adapun dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa terdapat satu pejabat berinisial NN.

Baca Juga  Dewan Pakar DPP LSM ELANG MAS : Benarkah Gubernur Jawa Barat Tidak Membutuhkan Peranan Media ???

“Dampak dari korupsi yang terjadi bukanlah hal sepele. Selain merugikan keuangan negara, korupsi juga merupakan pelanggaran hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara meluas,” tegas Hipzin. Ia menambahkan, korupsi adalah musuh bersama sehingga diperlukan sinergi masyarakat untuk melakukan perlawanan.

MARKASS pun berharap Ditreskrimsus Polda Sumsel segera mengambil langkah hukum atas laporan yang sudah dilayangkan. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat OKU dan Sumsel bersatu dalam upaya pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah merusak sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara,” pungkas Hipzin.

Pewarta: *( M.TOHIR )*./ Tim.

 

 

 

 

 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *