Pematangsiantar, ElangMasNews.Com, Manajemen tempat hiburan malam (THM) Koin Bar Pematangsiantar akhirnya buka suara menanggapi pemberitaan miring terkait dugaan pengendalian narkoba jenis ekstasi di tempat tersebut. Klarifikasi disampaikan oleh Putri selaku perwakilan manajemen pada Rabu (12/11/2025).
Dalam sebuah pemberitaan media online disebutkan bahwa Mimi, mantan manajer Koin Bar, diduga mengendalikan peredaran ekstasi di lingkungan THM tersebut. Namun, tudingan itu secara tegas dibantah oleh pihak manajemen.
Putri menjelaskan bahwa Mimi saat ini tengah menjalani hukuman dan berstatus sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Tanjung Gusta Medan. Dengan kondisi tersebut, menurutnya tidak logis apabila Mimi masih bisa melakukan pengendalian terhadap narkoba di luar lapas.
> “Mimi sudah menjalani hukuman setelah sebelumnya ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri. Ia berstatus WBP. Bagaimana mungkin bisa mengendalikan ekstasi dari dalam lapas yang memiliki pengawasan sangat ketat? Hal itu sangat mustahil,” tegas Putri.
Ia menambahkan, penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri terhadap Mimi kala itu berfokus pada dugaan pembuatan narkoba di pabrik rumahan (home industry). Namun, tidak ada barang bukti yang ditemukan di lokasi Koin Bar Pematangsiantar.
Lebih lanjut, pihak manajemen memastikan tidak ada oknum ataupun pihak tertentu di Koin Bar yang terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba. Masalah hukum yang menjerat Mimi, kata Putri, merupakan urusan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan tempat hiburan tersebut.
Manajemen Koin Bar juga meminta semua pihak untuk tidak membuat asumsi atau opini yang dapat merugikan nama baik usaha mereka. Pemberitaan yang tidak berdasar, lanjutnya, dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
> “Kami berharap tidak ada lagi pihak manapun yang membuat asumsi negatif atau mengaitkan nama besar Koin Bar dengan kasus tersebut,” pungkas Putri.
Laporan: Syamhadi Purba
EMN Tim.







