Makassar,SulawesiSelatan,ElangMasNews.Com,Dugaan praktik mafia tanah di kawasan strategis Jalan Metro Tanjung Bunga kembali memanas. Aksi bentrokan antara dua kelompok yang terjadi beberapa waktu lalu di depan MTC Makassar, antara massa yang mengatasnamakan PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation (GMTDC) Tbk dan NV Hadji Kalla, sempat viral di berbagai platform media sosial. Ironisnya, lahan yang diperebutkan disebut bukan milik kedua pihak tersebut, melainkan milik Nurhayana Pammusurang. (27/10/2025)
Menurut keterangan narasumber terpercaya, permasalahan tanah ini telah memiliki sejarah panjang. PT GMTDC Tbk yang dikaitkan dengan Hajjah Najamiah Muin sebagai kuasa dari Andi Muda Serang, pernah berperkara melawan Kepala Kantor BPN Kabupaten Gowa pada tahun 1995 dan sempat memenangkan gugatan dengan putusan Nomor 69/G.TUN/1996/P.TUN Ujung Pandang.
Namun, perkara tersebut tidak berhenti di situ. Kepala Kantor BPN Kabupaten Gowa kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan akhirnya menang melalui putusan Nomor 26 PK/TUN/2008. Putusan itu menghidupkan kembali Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor M25 milik Haji Abdul Hamid Daeng Lau, yang sebelumnya sempat dicabut oleh BPN Provinsi Sulawesi Selatan pada 15 Mei 1997 melalui surat Nomor 630.1/208/53/97.
Selain itu, surat penjelasan Camat Tamalate Nomor 168/590/KT/VIII/01 tertanggal 11 Agustus 2001 juga menegaskan bahwa rincian pada SHM Nomor 3307/97 GS.3730 (Versil 50 D, IV Kohir 11 C1) tidak tercatat dalam buku registrasi kantor kecamatan, sehingga dokumen tersebut dianggap tidak sah secara administrasi.
Narasumber tersebut juga menjelaskan bahwa SHGB Nomor 695/96, 696/96, 697/96, dan 698/96 milik NV Hadji Kalla sebenarnya memiliki luas 13,4 hektare dan tidak terletak di area empang yang saat ini ditimbun. Lokasi yang sedang ditimbun disebut merupakan tanah milik Haji Abdul Hamid Daeng Lau, yang telah dijual kepada Nurhayana Pammusurang.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang Nomor 158/Pdt.G/1995/PN.Ujung Pandang, batas-batas lahan telah ditetapkan secara jelas: sebelah utara berbatasan dengan Pak Said, timur dengan Nurhayana, selatan dengan Haji Abdul Hamid Lau, dan barat dengan Aria Basir. Putusan ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 218 PK/Pdt/2005, yang menyatakan bahwa permohonan pihak penggugat harus ditolak.
Dari seluruh putusan hukum yang ada, dapat disimpulkan bahwa PT GMTDC Tbk tidak memiliki hak atas lahan seluas sekitar 16 hektare milik Haji Abdul Hamid Daeng Lau, yang kini telah dibeli secara sah oleh Nurhayana Pammusurang. Tindakan penguasaan atau pengerusakan berupa penimbunan di atas lahan tersebut dinilai tidak sah secara hukum.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, segera bertindak tegas menghentikan konflik dan menindak para pelaku yang memicu bentrokan di lapangan. “Kasus ini sudah terlalu lama dan menimbulkan keresahan. Kami berharap penegakan hukum dilakukan dengan tegas agar tidak ada lagi bentrok antar kelompok,” tegas narasumber menutup keterangannya.
[EMN.TimRed].











