ElangmasNews.com, Gresik,- Elangmasnews.com,LSM Passer Wong Bodho DPC Gresik menggelar aksi protes di depan Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Rabu (19/11/2025) sebagai bentuk penolakan terhadap rencana eksekusi sebidang tanah di Desa Suci, Kecamatan Manyar. Aksi ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan massa dari berbagai elemen masyarakat yang menuntut pengadilan menunda eksekusi hingga dilakukan peninjauan ulang terhadap dugaan kejanggalan dokumen kepemilikan tanah.
Sejak pagi, puluhan anggota LSM dan warga Desa Suci mulai memadati halaman depan PN Gresik. Mereka membawa spanduk, poster, serta pengeras suara yang berisi pesan protes terhadap pelaksanaan eksekusi. Orasi dilakukan secara bergantian oleh perwakilan LSM, tokoh masyarakat, hingga keluarga pemilik tanah yang menjadi objek sengketa.

Ketua DPC Passer Wong Bodho, Sugito, S.H., dalam orasinya menjelaskan bahwa aksi tersebut digelar bukan untuk menghambat proses hukum, namun untuk mengingatkan pengadilan bahwa ada indikasi ketidakberesan dalam proses balik nama sertifikat tanah yang kini memicu konflik berkepanjangan. Menurutnya, perubahan nama pada sertifikat tanah pada tahun 2015 menjadi titik awal munculnya kejanggalan.
“Pada 2015, tiba-tiba nama di sertifikat berubah. Setahun kemudian muncul akta jual beli senilai Rp59 juta untuk lahan seluas 1.390 meter persegi. Ini jelas tidak wajar dan tidak masuk akal. Kami menduga ada pihak yang memanfaatkan celah administrasi untuk mengambil alih tanah milik warga,” tegas Sugito.
Dalam aksinya, massa juga menilai proses administrasi sertifikat tanah tersebut sarat ketidaktransparanan. Mereka meminta agar pengadilan tidak gegabah dalam melaksanakan eksekusi sebelum seluruh dokumen diteliti kembali secara menyeluruh. Menurut mereka, langkah penundaan eksekusi merupakan bentuk kehati-hatian agar tidak menimbulkan ketidakadilan baru dan merugikan pemilik sah tanah tersebut.
Momen paling menyita perhatian terjadi ketika pemilik awal tanah, H. Sadji Ali Afandi, maju ke depan massa dan melakukan sumpah di bawah Al-Qur’an. Dengan suara yang bergetar menahan haru dan kemarahan, ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut. Ia menjelaskan bahwa sertifikat tanah itu hanya dipinjamkan untuk kebutuhan pengajuan kredit bank.
“Saya tidak terima putusan ini. Sertifikat itu bukan milik pihak lain, hanya saya pinjamkan untuk kebutuhan kredit. Saya bersumpah di hadapan Allah bahwa tanah ini tidak pernah saya jual,” ujar Sadji di tengah kerumunan massa.
Sumpah tersebut sontak mengundang reaksi haru dari para peserta aksi. Banyak warga yang meyakini bahwa ikrar tersebut menjadi bukti moral sekaligus spiritual bahwa telah terjadi kekeliruan yang harus segera diklarifikasi oleh pengadilan. Mereka menilai bahwa sumpah H. Sadji seharusnya cukup menjadi dasar bagi PN Gresik untuk menunda pelaksanaan eksekusi sampai proses klarifikasi dokumen diselesaikan dengan tuntas.
LSM Passer Wong Bodho menekankan bahwa aksi ini bukan hanya soal sengketa tanah, tetapi juga soal kepastian hukum dan rasa keadilan bagi warga kecil. Mereka mempersoalkan bagaimana mungkin eksekusi tetap dijalankan sementara sertifikat tanah yang disengketakan masih menjadi agunan kredit di Bank BRI. Hal ini, menurut mereka, menjadi indikator bahwa proses jual beli sebagaimana tercatat dalam dokumen patut dipertanyakan.
“Aksi ini adalah panggilan moral bagi PN Gresik. Kami minta agar pengadilan meninjau ulang kasus ini dengan seksama dan menunda eksekusi sampai seluruh dokumen resmi diperiksa kembali. Jangan sampai warga kecil menjadi korban kesalahan administrasi,” tambah Sugito.

Menanggapi aksi tersebut, Humas PN Gresik, M. Aunur Rofiq, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki pilihan lain selain menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, tindakan eksekusi merupakan perintah langsung dari amar putusan kasasi yang menguatkan putusan sebelumnya.
“Kami melaksanakan putusan inkrah yang menguatkan putusan banding. Proses ini murni pelaksanaan hukum. Tidak ada kepentingan lain selain menjalankan putusan sesuai aturan,” jelas Aunur Rofiq.
Ia juga mengungkapkan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan memiliki jalur hukum untuk ditempuh, namun hal tersebut tidak dapat menghalangi pelaksanaan putusan yang telah final.
Selama berlangsungnya aksi, puluhan anggota Polres Gresik diterjunkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Aksi berjalan damai tanpa adanya gesekan. Namun yang menjadi sorotan para peserta aksi adalah tidak adanya respons langsung dari pihak PN Gresik kepada perwakilan LSM maupun warga.
Menurut peserta aksi, mereka tidak diberi kesempatan untuk bertemu dengan perwakilan pengadilan guna menyampaikan aspirasi secara langsung. Hal ini menimbulkan kesan bahwa PN Gresik tidak memberikan perhatian yang cukup terhadap tuntutan yang disampaikan masyarakat.
“Kami hanya ingin didengarkan. Tapi pihak pengadilan sama sekali tidak memberi ruang mediasi. Ini membuat masyarakat semakin kecewa,” ungkap salah satu peserta aksi.
Aksi protes kali ini menjadi gambaran nyata bagaimana ketegangan antara warga, LSM, dan institusi hukum masih kerap terjadi ketika kepastian hukum berhadapan dengan rasa keadilan substantif. Bagi warga Desa Suci dan LSM Passer Wong Bodho, perjuangan untuk mempertahankan tanah yang mereka yakini sebagai hak sah belum selesai. Mereka berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga mendapat penyelesaian yang adil dan transparan. (Red)











