LSM Lestari Alam Indonesia (LAI) Sebut PTPN-IV Regional II telah melakukan pembodohan publik 

LSM Lestari Alam Indonesia (LAI) Sebut PTPN-IV Regional II telah melakukan pembodohan publik 
Spread the love

LSM Lestari Alam Indonesia (LAI) Sebut PTPN-IV Regional II telah melakukan pembodohan publik 

Simalungun,Elangmasnews.com // LSM Lestari Alam Indonesia (LSM – LAI) Kabupaten Simalungun merespons pernyataan Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN-IV Regional II, M.Rido Nasution, terkait rencana konversi lahan Teh Sidamanik dan Bah Butong menjadi perkebunan kelapa sawit, namun menurut LSM LAI, pernyataan tersebut merupakan bentuk pembodohan dan kebohongan publik.

Tanggapan LSM LAI:

1. PTPN-IV Regional II telah melakukan pembodohan publik dengan menyatakan bahwa kebun Teh Sidamanik dan Bah Butong akan dipertahankan, sementara secara diam-diam melakukan konversi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit.

2. Tidak ada transparansi dan keterbukaan mengenai kajian ilmiah dan perizinan yang terkait dengan konversi lahan tersebut.

3. LAI mempertanyakan alasan konversi lahan teh menjadi kelapa sawit, sementara produksi teh PTPN-IV Regional II telah mendapat penghargaan dan digunakan di hotel-hotel berbintang.

4. Areal yang dibiarkan tidak terawat sebelumnya adalah tanaman teh, sehingga seharusnya dikembalikan ke tanaman teh jika tujuan adalah optimalisasi aset.

5. PTPN-IV Regional II tidak mempertimbangkan faktor ekologis yang mengancam kerusakan alam Sidamanik.

Atas hal tersebut LSM Lestari Alam Indonesia (LAI) telah melaporkan Region Head PTPN-IV Region II ke Komnas HAM RI pada 28 September 2025, dengan surat Nomor :  LAI/187/Sim-Sdmnk/IX/2025.

Laporan memuat tentang adanya dugaan pelanggaran HAM dan meminta pembentukan tim pencari fakta atas pelanggaran HAM dalam konversi teh yang telah menciptakan bencana banjir dan mengganggu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup.

LSM LAI juga meminta agar PTPN-IV Regional II transparan dan membuka informasi terkait konversi lahan tersebut, dan mempertimbangkan dampak lingkungan serta sosial yang mungkin terjadi.

Baca Juga  Prof Dr KH Sutan Nasomal, SH.MH : Di Usia 80 Tahun Indonesia Merdeka, Pajak Menjadi Teror, Presiden Harus Membuka Mata, Jangan Sampai Peristiwa Pati Merambah Nusantara. 

Sementara Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN-IV Regional II, M.Rido Nasution saat di konfirmasi kamis, (9/10/2025) tidak memberikan jawaban.

(Syam Hadi)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *