LSM ELANG MAS Menyoal Dugaan Manipulasi Data Siswa di SMK Abdi Bangsa Cilamayagirang

LSM ELANG MAS Menyoal Dugaan Manipulasi Data Siswa di SMK Abdi Bangsa Cilamayagirang
Spread the love

SUBANG,CILAMAYAGIRANG,elangmasnews.com,Pada Kamis ( 01 Juni 2023 ) Ketum DPP LSM ELANG MAS mendapat Undangan lewat Telepon dari salah satu Guru SMK Abdi Bangsa,dengan maksud,bahwa Kepala SMK Abdi Bangsa ingin memberikan penjelasan mengenai surat Konfirmasi DPP LSM ELANG MAS yang ditujukan kepada dirinya.

Untuk memenuhi Undangan itu,Ketum DPP LSM ELANG MAS mengutus Sekjen bersama empat orang anggotanya,sesampainya di SMK Abdi Bangsa, Kepala SMK Abdi Bangsa tidak memberikan jawaban yang Substantif,malah Curhat,becerita atau dongeng tentang kondisi Sekolah yang masih membutuhkan bantuan.

Padahal DPP LSM ELANG MAS melalui Suratnya,meminta penjelasan mengenai telah ditemukannya Dapodikdasmen pada SMK Abdi Bangsa sebanyak 132 orang murid,karena telah ditemukan jumlah murid yang aktif mengikuti kegiatan belajar di SMK Abdi Bangsa berjumlah 72 murid,sehingga terdapat kelebihan dalam dapodik sebanyak 60 orang murid,namun Kepsek SMK Abdi Bangsa telah membantah jika jumlah muridnya tidak sesuai dengan data yang ada pada Dapodik.

Anehnya bantahan itu tidak didasari dengan fakta dan data,dan keanehan itu terlihat ketika Sekjen DPP LSM ELANG MAS Supriadi Kamaludin meminta kepada Kepsek SMK Abdi Bangsa untuk memperlihatkan Absensi dan data siswa yang ada pada buku Induk Sekolah,akan tetapi baik Kepsek maupun Guru kompak menolak,dengan alasan bahwa data sekolah adalah Dokumen Negara yang tidak boleh diperlihatkan kepada LSM atau siapapun,dan untuk memperlihatkan data itu harus ada izin terlebih dahulu dari Dinas Pendidikan.

Padahal DPP LSM ELANG MAS telah memiliki data yang ril dan telah mendapatkan keterangan dari orang tua murid,bahkan murid SMK Abdi Bangsa sendiri telah memberikan penjelasan langsung, bahwa murid yang aktif belajar berjumlah 72 orang yang terdiri dari Kelas X sebanyak 28 murid,Kelas XI sebanyak 24 murid dan Kelas XII sebanyak 20 murid.

Baca Juga  Baik, saya buatkan naskah berita pers rilis yang tetap menyampaikan fakta, bernuansa formal, dan berpotensi untuk dirilis media, sambil menghindari kalimat yang bisa dianggap terlalu opiniatif. --- SIARAN PERS Kasus Penganiayaan Berulang di Pulau Badi: Lansia Jadi Korban, Dugaan Kelalaian Aparat Mengemuka Pangkep, 11 Agustus 2025 – Seorang warga lanjut usia di Pulau Badi, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, kembali menjadi korban dugaan penganiayaan untuk kedua kalinya. Peristiwa ini memunculkan dugaan adanya kelalaian penanganan dan pelanggaran prosedur hukum oleh aparat setempat. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pada insiden pertama, kasus diselesaikan secara kekeluargaan oleh Bhabinkamtibmas bersama perangkat desa. Kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan perdamaian. Namun, tidak jelas apakah korban memperoleh bantuan hukum atau pendampingan resmi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan KUHAP. Beberapa waktu kemudian, korban kembali mengalami penganiayaan oleh pelaku yang sama. Saat melapor ke Polsek, korban mengaku laporannya tidak diproses sesuai ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 KUHAP, yang mengatur kewajiban polisi menerima dan menindaklanjuti setiap laporan warga. Pada proses mediasi kedua, pihak Polsek menolak surat perdamaian yang sebelumnya dibuat dengan alasan tidak mencantumkan tanggal perjanjian. Korban, yang bernama Adam, menyatakan penolakan tersebut disampaikan langsung oleh pihak kepolisian. Tidak berhenti di situ, saat korban mengadukan perkaranya ke Polres Pangkep, ia mengaku mendapat ancaman dari salah satu keluarga pelaku. Ancaman tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan. Kasus ini mengandung dua aspek hukum utama: 1. Dugaan tindak pidana penganiayaan berulang (recidive) sesuai Pasal 351 KUHP yang dapat memberatkan hukuman pelaku. 2. Dugaan kelalaian atau pembiaran oleh aparat yang berpotensi melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 13 mengenai tugas pokok Polri. Masyarakat dan pihak keluarga korban kini menunggu langkah tegas Kapolres Pangkep dan Divisi Propam Polri untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, pelaku diproses sesuai undang-undang, dan dugaan kelalaian aparat diperiksa sesuai aturan internal kepolisian. Kontak Media: Tim Investigasi Pulau Badi Email: [email protected] Telepon: +62 812-0000-0000 --- Kalau mau, saya bisa buatkan juga versi berita media daring yang lebih naratif dan mengikuti gaya liputan investigasi, supaya bisa langsung dikirim ke redaksi online. Itu akan berbeda dari rilis pers yang lebih formal ini.

Bukannya memperlihatkan data,Kepsek SMK Abdi Bangsa dan salah satu guru yang mengaku dari Kalijati malah balik mempertanyakan Surat Tugas Anggota LSM ELANG MAS,ditanya seperti itu, Supriadi Kamaludin membeberkan,

Bahwa LSM ELANG MAS adalah Lembaga resmi yang telah diakui oleh Pemerintah dan dilindungi oleh Undang-undang,Berbadan Hukum berupa Akta Pendirian,memiliki SK Kemenkumham RI dan telah terdaftar pada Kesbangpol Kabupaten Subang,Kepengurusannya sudah tersebar di beberapa Kabupaten/Kota di Indonesia,soal Surat Tugas telah dibekali KTA dan mendapat Tugas langsung dari Ketua Umum.

” Salah satu bukti LSM ELANG MAS sebagai Lembaga yang resmi adalah Surat Konfirmasi yang disampaikan kepada Bapak kemaren,karena kalau LSM ELANG MAS Ilegal tidak mungkin akan berani bersurat,dan dalam surat itu lengkap,ada Kop Surat,alamat ,Nomor Akta Pendirian,Nomor SK Kemenkumham RI, Website dan di Stempel ” Terang Sekjen DPP LSM ELANG MAS kepada mereka

Ditempat terpisah di Kantor DPP LSM ELANG MAS setelah mendapat laporan dan mendengarkan Rekaman percakapan fihak SMK Abdi Bangsa dengan anggotanya,Ketum DPP LSM ELANG MAS angkat bicara

” Mestinya Kepsek dan guru itu tidak perlu mendongeng,karena kami bukan anak kecil yang bisa dinina bobokan dengan cerita,kalau memang jumlah muridnya sesuai dengan Dapodikdasmen,tinggal perlihatkan saja Absensi dan Buku Induknya apa susahnya, kalau begini akhirnya makin Kuat saja dugaan adanya manipulatif data siswa di SMK Abdi Bangsa ” Ucap Sunarto Amrullah kepada Awak Media

” Agar semuanya jelas dan hal ini tidak menjadi fitnah,LSM ELANG MAS akan melaporkan hal ini kepada Kadisdik Propinsi Jabar dan kepada Ombudsman,bila perlu kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ),karena jika hal ini benar,potensi terhadap kerugian uang Negaranya ada, karena ada penggelembungan dana BOS yang diterima,karena penyaluran dana BOS harus sesuai jumlah siswa ” Pungkas Ketum DPP LSM ELANG MAS.

Baca Juga  Kadin Perikanan OKU Juarsyah, S.Sos., M.M. Tebar 14 Kantong Bibit Ikan di Sungai Lengkiti Desa Pajar Bulan Gunakan Anggaran APBD 2025

Jurnalis : Kemala Dewi


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *