LSM ELANG MAS Kawal Ketat Dugaan Pelanggaran Administratif Perangkat Desa Di Kecamatan Sukasari, Siap Bawa Ke Ombudsman RI

LSM ELANG MAS Kawal Ketat Dugaan Pelanggaran Administratif Perangkat Desa Di Kecamatan Sukasari, Siap Bawa Ke Ombudsman RI
Spread the love

Elangmasnews.com, SUBANG Jawa Barat – LSM ELANG MAS terus mengawal laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran syarat administratif enam perangkat desa di Desa Sukamaju dan Desa Anggasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.

Pengaduan tersebut telah resmi disampaikan kepada Camat Sukasari (10/02/26), menyangkut enam perangkat desa yang diduga tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa karena saat diangkat tidak memiliki ijazah SMA/SMU/sederajat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS, Sunarto Amrullah, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada penyampaian laporan semata. Ia mengaku secara intensif membangun komunikasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp dengan sejumlah pejabat terkait, di antaranya Camat Sukasari Ubi Kartubi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Kabupaten Subang Hidayat, Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Subang Bayu, Kepala Desa Anggasari Sukendi, serta Kepala Desa Sukamaju H. Usup Sugiarto.

Namun sangat disayangkan, menurut Sunarto Amrullah, upaya komunikasi yang dibangun dengan Camat Sukasari dan Kepala Desa Anggasari tidak mendapatkan respons.

“Pesan WhatsApp kami tidak pernah dibalas, seolah dianggap angin lalu,” ujarnya.

Berbeda dengan sikap tersebut, Kadispemdes Kabupaten Subang, Inspektorat Daerah, dan Kepala Desa Sukamaju disebut cukup kooperatif serta responsif terhadap setiap pesan dan klarifikasi yang disampaikan Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS.

Sunarto Amrullah bahkan mengapresiasi langkah Kepala Desa Sukamaju yang dinilai telah menunjukkan sikap tegas.

Hal itu dibuktikan dengan mundurnya dua kepala dusun, yakni Kepala Dusun Tegaltike Mistem dan Kepala Dusun Warnasari Wasdi, yang telah membuat surat pengunduran diri sebagai perangkat desa karena tidak memenuhi syarat administratif.

Meski demikian, LSM ELANG MAS menilai langkah tersebut belum sepenuhnya tuntas. Pasalnya, Kepala Dusun Lebakjaya Syamsudin hingga kini belum mengundurkan diri dengan alasan masih mendapat dukungan masyarakat.

Baca Juga  Rumah Roboh Tak Kunjung Dibantu, Lansia 83 Tahun di Sukamaju Subang Hidup Memprihatinkan

“Tidak ada alasan bagi masyarakat untuk mempertahankan perangkat desa yang tidak lagi memenuhi syarat, apalagi Pengangkatan perangkat desa bukan melalui pemilihan, prosesnya melalui penjaringan, penyaringan, dan rekomendasi Camat. Jadi harus tunduk pada aturan,” tegas Sunarto Amrullah.

Ia menambahkan, apabila Kepala Desa Sukamaju, Kepala Desa Anggasari, dan Camat Sukasari tetap tidak mengambil langkah tegas memberhentikan perangkat desa yang tidak memenuhi syarat tersebut, maka DPP LSM ELANG MAS dalam waktu dekat akan melayangkan laporan resmi kepada Bupati Subang dan Ombudsman Republik Indonesia.

“Kalau masih dipertahankan, berarti ada upaya melindungi perangkat yang bermasalah dan itu bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang. Kami akan kirim surat ke Bupati Subang dan Ombudsman RI, biar semuanya dibuka secara terang di sana,” pungkasnya.

LSM ELANG MAS menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini demi memastikan tata kelola pemerintahan desa di Kecamatan Sukasari berjalan sesuai aturan dan tidak mencederai prinsip akuntabilitas serta transparansi publik.

(Agus CSA/Tim) 


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *