Elangmasnews.com, Jawa Tengah – Sudah bukan informasi baru tentang oknum – oknum debt collector yang melakukan penarikan paksa terhadap kreditur yang macet kredit motornya, Oknum – Oknum Debt Collector tersebut rupanya tidak perduli, sekalipun yang disasar adalah anak dibawah umur.
Tidak heran apabila para oknum debt collector tersebut sangat dibenci oleh masyarakat Indonesia yang merasa resah dengan tindakan para oknum – oknum debt collector yang suka menghadang kreditur di tengah jalan, dan bahkan tega merampas motor kreditur yang diduga nunggak kredit motornya.
Mereka seakan – akan tidak perduli dengan Undang – Undang Fidusia yang juga melindungi kreditur dari tindakan perampasan dan premanisme, padahal sudah di atur didalam undang undang Fidusia bahwa kreditur juga berhak mendapatkan perlindungan dari kejahatan para oknum – oknum debt collector.
Maka dari itu, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Elang Mas (Elemen Pejuang Masyarakat) Dpw. Jawa Tengah siap untuk memberikan layanan pengamanan dan pengawalan terhadap masyarakat Kota Pekalongan Jawa Tengah yang menjadi korban kejahatan para oknum – oknum debt collector tersebut. Termasuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan termasuk juga anak remaja.
LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Elang Mas (Elemen Pejuang Masyarakat) bukan hanya memberikan layanan pengamanan dan pengawalan kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan oknum – oknum debt collector saja, tapi juga siap memberikan layanan pengamanan dan pengawalan terhadap masyarakat yang menjadi saksi dan korban kejahatan termasuk anak dan remaja.
LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Elang Mas (Elemen Pejuang Masyarakat) mendesak kepada Polres Kota Pekalongan Jawa Tengah untuk segera tangkap dan proses hukum para oknum oknum debt collector yang suka menghadang masyarakat di jalan dan merampas kendaraan bermotor.
Sesuai UU KUHP Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu… diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun”.
Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Ariyanto







