LSM ELANG MAS berencana Somasi Juru Sita Pengadilan Agama Subang.
Subang,Jawa Barat,-elangmasnews.com – Tanggal 21 Mei 2025 seorang Warga Desa Muara, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang bernama ADE KARNADI Bin PANJI mendatangi Kantor DPP LSM ELANG MAS di Jl.Mbah Buyut Perahu Dusun Karangmulya RT 01 RW 05 Desa Blanakan, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, untuk meminta bantuan atas Perkara Gugat Cerai yang di lakukan oleh Isterinya di Pengadilan Agama Subang.
Ade Karnadi menganggap Gugat Cerai isterinya di Pengadilan Agama Subang terhadap dirinya itu dilakukan tidak sesuai Prosedur, pasalnya, Ia tidak pernah mendapatkan surat atau Relaas Panggilan maupun Surat Pemberitahuan Hasil Putusan dari Pengadilan Agama Subang, namun tiba – tiba Ia mendapatkan Kiriman Photo Akta Cerai nomor 1088/AC/2025/ PA.Sbg. Tanggal 5 Mei 2025 dari Isterinya.
” Aneh, tidak ada masalah apa – apa dengan isteri saya dan tidak pernah menerima Surat Panggilan dan Surat Pemberitahuan dari Pengadilan Agama, kok tiba tiba saya dapat kiriman Photo Akta Cerai dari isteri saya, ada apa ini ” Tanya Ade Karnadi keheranan.
Setelah menerima Kuasa dari Sdr. Ade Karnadi, Ketum DPP LSM ELANG MAS Sunarto Amrullah menugaskan Anggotanya untuk menelusur kejanggalan yang dirasakan oleh Ade Karnadi tersebut, dan diawali dengan melakukan Konfirmasi kepada Pegawai Pengadilan Agama, keheranan Ade Karnadi pun mulai terjawab.
Menurut Pegawai Pengadilan Agama Subang, setelah membuka Buku daftar Surat Keluar, bahwa Surat Panggilan tertanggal 10 April 2025 dan Surat Pemberitahuan Hasil Putusan Pengadilan Agama tertanggal 17 April 2025 untuk Ade Karnadi telah diterima oleh Pegawai Desa Muara, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang yang bernama Lili Mulyana dan sdr.Yoga.
Berbekal Keterangan dari Pegawai Pengadilan Agama Subang tersebut, ke – esokan harinya Anggota DPP LSM ELANG MAS bersama Ade Karnadi meminta Penjelasan kepada kedua Pegawai Desa Muara, dan keduanya mengakui telah menerima Surat dari mantan Pegawai KUA Kecamatan Blanakan Solehudin dua kali.
” Iyah benar saya berdua sama Yoga menerima Surat tembusan atau arsip Desa dari Pengadilan Agama Subang, yang mengantarkannya pak Soleh Mantan Pegawai KUA Kecamatan Blanakan, menerima dua kali, yang pertama tiga lembar surat Panggilan atas nama Ade Karnadi dan yang kedua tiga lembar Surat Pemberitahuan Putusan Pengadilan Agama Subang yang juga ditujukan kepada Ade Karnadi ” ungkap Lili Mulyana yang disaksikan sdr.Yoga.
Lili Mulyana Menambahkan, Surat Panggilan yang tiga lembar semua ditanda tangani dan di stempel oleh saya atasnama Sekretaris Desa Muara, yang satu lembar disimpan di Kantor Desa untuk dijadikan Arsip Desa, yang dua lembarnya dibawa lagi oleh Pak Soleh, begitu juga dengan Surat Hasil Putusan Pengadilan Agama Subang, kata lili Mulyana menerangkan.
” Pak Soleh tidak pernah menyuruh saya atau sdr.Yoga untuk memberikan kepada Ade Karnadi, hal seperti ini sudah terjadi sejak saya menjadi Sekdes, dan tidak pernah ada masalah, baru kali ini ada masalah ” Pungkas Lili Mulyana yang diamini sdr.Yoga.
Ketum DPP LSM ELANG MAS pun akhirnya meminta kepada Sdr.Lili Mulyana untuk mengundang Sdr.Solehudin ke Kantor Desa Muara, untuk dimintai Keterangannya, dan setelah berkumpul Solehudin pun menjelaskan.
” Apa yang disampaikan pak Sekdes benar, saya cuma ketitipan Surat dari Pak Amil Ating orang Ciasem dua kali, katanya sih Pak Ating nya di suruh Pak Ridwan Juru Sita Pengadilan Agama Subang ” ucap Solehudin pada pertemuan itu.
Saya di suruh Amil Ating menyetempel surat panggilan tiga lembar dan Surat Pemberitahuan Putusan tiga lembar di Desa Muara, setelah pak Sekdes tandatangan dan surat nya di stempel, surat yang satu lembar di serahkan kepada pak Sekdes, yang dua lembarnya di berikan sama amil Ating, cuma itu tugas saya. Imbuh Solehudin.
” Saya tidak memberikan Surat pada Pak Ade Karnadi dan tidak menyuruh orang Desa untuk memberikan kepada pak Ade Karnadi, karena tidak ada perintah dari pak Ating, gimana kalau bapak menghubungi pak Ating dan pak Ridwan, nanti nomor HP nya saya kasih ” jelas Solehudin.
Ketum DPP LSM ELANG MAS pernah beberapa kali menghubungi Sdr.Ating dan Sdr. Afandi Ridwan lewat Telephon dan SMS WhatsApp, namun mereka kompak tidak pernah merespon nya, seolah mereka menghindar dari tanggung jawab.
Atas kejadian tersebut Ade Karnadi merasa dirugikan secara Materil maupun Imateril oleh Sdr. Afandi Ridwan, dan Ade Karnadi pun meminta agar Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS mensomasi Juru Sita Pengadilan Agama Subang, Afandi Ridwan.
” Setelah ditelusuri, ternyata akar permasalahnya ada pada Sdr. Afandi Ridwan sebagai Juru Sita Pada Pengadilan Agama Subang, karena dalam menjalankan Tugasnya dia tidak Profesional, mestinya Surat dari Pengadilan Agama, dia sendiri yang mengantarkan kepada yang bersangkutan langsung, tidak dititipkan kepada orang lain yang bukan Tugasnya ” Ucap Sunarto Amrullah.
Sunarto Amrullah atas permintaan Ade Karnadi sebagai Pemberi Kuasanya, berencana menyampaikan Surat Somasi Kepada Sdr. Afandi Ridwan.
” Karena diminta oleh Pemberi Kuasa, kami akan menyampaikan Surat Somasi kepada Juru Sita Pengadilan Agama Subang untuk meminta ganti rugi dan agar hal seperti ini tidak terulang lagi, Ketua Pengadilan Agama pun perlu mengevaluasi Kinerja dan memberikan sanksi tegas kepada Sdr. Afandi Ridwan ” pungkas Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS kepada awak Media. (Aman.Tim/Red)