LSM ELANG MAS Berencana Laporkan Oknum Guru PNS Dan Kepala SMAN I Blanakan Kepada KASN

LSM ELANG MAS Berencana Laporkan Oknum Guru PNS Dan Kepala SMAN I Blanakan Kepada KASN
Spread the love

LSM ELANG MAS Berencana Laporkan Oknum Guru PNS Dan Kepala SMAN I Blanakan Kepada KASN.

Blanakan,Subang,-elangmasnews.com – Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS Sunarto Amrullah  menyambangi SMAN I Blanakan untuk mencari tahu adanya Isu yang beredar mengenai Oknum Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS ) Pria di SMAN I Blanakan berinisial S yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin PNS, senin ( 26/05/2025)

Oknum Guru SMAN I Blanakan berinisial S diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, karena memiliki Dua Orang Isteri, namun yang bersangkutan diduga tidak memiliki Surat Persetujuan dari Isteri Pertamanya dan Surat Izin dari Atasnnya.

Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS menemui Guru PNS yang bernisial S di SMAN I Blanakan dan saat dimintai Keterangan S pun tanpa ragu membenarkan Informasi tersebut, dan  menjelaskan, bahwa Isteri Pertamanya di Kali Deres Jakarta terkena Depresi, sempat di cerai tapi bukan di pengadilan, tapi Ikrar Talaq kepada Amil (lebe) dan sudah rujuk kembali sampai sekarang.

” Isteri yang kedua saya namanya Hj. Halimah tinggal di Desa Tenggulun, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, nikanya Siri, tidak minta izin isteri yang di Kali Deres, tidak ada Surat Izin dari Atasan, Pak Kasek Juga sudah tahu, karena pernah di ajak main ke rumah isteri kedua saya, saya juga sudah ada rencana mencerai nya ” Ungkap S kepada Ketum DPP LSM ELANG MAS.

Bukan hanya itu, S juga sempat mempertanyakan kepada Ketum DPP LSM ELANG MAS

“‘Kenapa cuma saya yang ditanya yang lain kenapa tidak dikonfirmasi, disini kan bukan saya saja, ada dua orang Guru juga yang berpoligami ” tanya S kepada Ketum LSM ELANG MAS dengan menyebutkan Nama Kedua Guru itu dengan Jelas.

Dengan pertanyaan yang disampaikan oleh S seperti itu, akhirnya Ketum DPP LSM ELANG MAS pun tahu, ternyata di SMAN I Blanakan ada tiga orang Guru PNS yang berpoligami dan ketiganya berinisial S, M, dan E diduga melanggar Disiplin PNS.

Ketum DPP LSM ELANG MAS pun memberikan penjelasan kepada S, bahwa

Dalam Undang undang No 1 tahun 1974 yang telah diubah kedalam Undang undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan disebutkan, bahwa Berpoligami atau seorang Pria ( Suami ) yang beristeri lebih dari satu atau hingga empat orang Isteri sekalipun di perbolehkan, tapi harus ada Persyaratan yang mesti ditempuh, salah satunya terlebih dahulu harus mendapatakan Persetujuan tertulis dari Isteri Pertamanya, Beber Sunarto Amrullah kepada S.

Begitupun dengan Laki laki ( Suami ) yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang hendak Berpoligami ( Beristeri lebih dari satu ) bukan saja harus mendapatkan Persetujuan dari Isteri Pertama, juga harus mendapatkan Izin tertulis terlebih dahulu dari atasannya, hal itu diatur dalam PP Nomor 10 tahun 1983 yang di ubah kedalam PP nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, Sambung Sunarto Amrullah.

” Artinya Siapa pun PNS yang melanggar Disiplin, harus mendapatkan Sanksi Disiplin, yang mana sanksinya telah diatur dalam PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, berupa Penurunan Jabatan lebih rendah selama 12 bulan, Pembebasan jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan, dan Pemberhentian dengan Hormat sebagai PNS ” Ungkap Sunarto Amrullah.

Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS juga akan melaporkan S dan Kepala SMPN I Blanakan kepada KASN, karena S diduga kuat telah melanggar Disiplin PNS dan Kepala SMAN I Blanakan diduga telah melakukan Pembiaran bahkan dianggap mendukung Bawahannya, karena mengetahui bawahannya menikah secara Siri tidak menegurnya. (Aman/Red)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *