Loyalis Palsu, Sekda Subang Kabid Aset Dan Staff Ajudan, Diduga Hendak Celakai Wabup Agus Masykur.
Subang, -Elangmasnews.Com – Sebuah skandal memalukan yang mempertontonkan bobroknya birokrasi dan runtuhnya loyalitas aparatur sipil negara (ASN) terhadap pimpinan, tersaji secara gamblang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.
Ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan sebuah tindakan kelalaian fatal yang berpotensi mencelakai dan merendahkan martabat Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi.
Investigasi mendalam yang dilakukan Awak Media pada Senin, 4 Agustus 2025, mengungkap fakta mencengangkan. Mobil dinas jenis Pajero dengan nomor polisi T 1001 PN, yang sehari-hari digunakan sebagai kendaraan operasional Wakil Bupati, ternyata menggunakan plat nomor palsu. Plat tersebut dibuat dari bahan kaleng seadanya, dengan kualitas rendah layaknya produk bengkel pinggir jalan. Sebuah penghinaan nyata terhadap simbol negara yang melekat pada seorang pimpinan daerah.
Temuan ini sontak membuka kotak pandora mengenai carut-marutnya manajemen aset di Pemkab Subang.
Bagaimana mungkin sebuah kendaraan dinas vital yang telah digunakan sejak era Plt Bupati Ating Rusnatim (2018) dan Bupati H. Ruhimat (2018-2023) bisa luput dari pengawasan selama bertahun-tahun? Mobil ini telah lalu-lalang di jalanan Subang dengan identitas ilegal, sementara para pejabat yang paling bertanggung jawab seolah menutup mata rapat-rapat.
Secara hierarkis, tanggung jawab utama berada di pundak Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai panglima tertinggi ASN, yang memiliki kewajiban pengawasan menyeluruh. Diikuti oleh Kepala Bidang Aset yang secara teknis wajib memastikan legalitas dan kelayakan seluruh aset daerah. Tak terkecuali para staf dan ajudan yang melekat setiap saat, mengapa pengawasan mendasar seperti ini bisa terlewatkan?
Membiarkan seorang Wakil Bupati menggunakan kendaraan dengan pelat nomor ilegal, sama artinya dengan menjerumuskannya ke dalam potensi pelanggaran hukum di jalan raya.
Sikap Abai Pejabat Teras
Ketika dikonfirmasi mengenai temuan ini usai acara seremonial Kejaksaan Negeri Subang, Sekda Asep Nuroni menunjukkan respons yang jauh dari citra seorang pemimpin birokrasi. Ia terkesan abai dan tidak peduli.
“Oh, saya tidak tahu. Saya tidak tahu nomor itu,” ujar Asep Nuroni singkat.
Sebuah jawaban yang ironisnya justru mengafirmasi dugaan kelalaian dan minimnya kepedulian terhadap keselamatan pimpinan maupun kepatuhan hukum di institusi yang dipimpinnya.
Sikap serupa dipertontonkan oleh Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Charles Jayadi. Saat diperlihatkan bukti foto pelat nomor palsu tersebut, ia justru melempar tanggung jawab.
“Bukan urusan Bidang Aset, ke rumah tangga saja,” tukas Charles sambil memalingkan muka, menolak untuk melihat bukti yang disodorkan.
Sikap defensif dan saling lempar tanggung jawab dari dua pejabat kunci ini menimbulkan pertanyaan serius: Apakah ini murni ketidakmampuan manajerial, atau ada unsur kesengajaan untuk membiarkan pimpinan berada dalam posisi rentan?
Awak Media juga sempat menegur jajaran para staff dan ajudan ketika berada dirumah pribadinya Agus Masykur, menegur mengenai plat nomer tersebut, tetapi tidak digubris.
Sebuah pertanyaan mendasar untuk para staf, ajudan, dan Tim Mobil Fatwal yang tak pernah beranjak dari sisi Wakil Bupati Agus Masykur: “Apakah mereka tidak teliti, atau memang sengaja tidak memberitahukan informasi ini kepada Pimpinan?”
Kerugian Negara dan Pelanggaran Hukum
Verifikasi lebih lanjut melalui sistem Samsat Online mengonfirmasi bahwa nomor polisi T 1001 PN tidak terdaftar. Artinya, sejak 2018 hingga kini, pajak kendaraan dinas tersebut diduga kuat tidak pernah dibayarkan. Ini bukan hanya kelalaian, tetapi juga indikasi kerugian negara dan cerminan ketidakbecusan Bidang Aset BKAD Subang dalam mengelola Barang Milik Daerah.
Pemberitaan Triberita.com sebelumnya dan kekuatan kontrol sosial dari pers kembali terbukti.
Setelah skandal penggunaan pelat nomor palsu pada mobil dinas Wakil Bupati Subang Agus Masykur diungkap ke publik lewat Berita, langkah korektif akhirnya diambil. Pelat nomor bodong T 1001 PN yang terbuat dari kaleng kini telah diganti dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang asli dan terdaftar secara legal.
Tindakan cepat ini merupakan respons langsung atas pemberitaan sebelumnya, yang menyoroti betapa abai dan tidak pedulinya jajaran pejabat Pemkab Subang terhadap keselamatan dan kepatuhan hukum pimpinan mereka. Sebuah kontras yang tajam jika dibandingkan dengan sikap defensif dan lempar tanggung jawab yang dipertontonkan sebelumnya.
Dengan penggantian pelat nomor ini, Wakil Bupati Agus Masykur akhirnya terselamatkan dari potensi pelanggaran dan sanksi hukum lalu lintas yang selama bertahun-tahun membayanginya di jalan raya. Langkah ini secara efektif mengakhiri risiko hukum langsung bagi orang nomor dua di Subang tersebut.
Tetapi, Dadan, Sekretaris Paguyuban Sundawani Wirabuana berpandangan lain.
Menurut Dadan, penggantian pelat nomor kendaraan dinas tersebut hanyalah solusi di permukaan dan belum menyentuh akar masalah bobroknya sistem pengawasan dan rendahnya akuntabilitas di birokrasi Subang.
Dadan menegaskan bahwa publik masih menantikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan fundamental. Pertama, terkait akuntabilitas pejabat,
“Apakah ada sanksi atau evaluasi yang diberikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Bidang Aset yang terbukti lalai dalam tugasnya?” tanya Dadan.
Kedua, kata Dadan, mengenai tunggakan pajak.
“Bagaimana status pembayaran pajak kendaraan yang selama bertahun-tahun tidak dibayarkan ke kas negara? Apakah sudah dilunasi?”
Terakhir, Tentang Perbaikan Sistem.
Dadan mempertanyakan langkah konkret apa yang akan diambil Pemkab Subang untuk memastikan insiden memalukan seperti ini tidak terulang pada aset-aset daerah lainnya.
“Tanpa adanya pertanggungjawaban yang jelas, penggantian pelat nomor ini hanya akan menjadi solusi sesaat tetapi tidak merubah prilaku dan mental para ASN subang yang masih gemar mementingkan diri sendiri dibanding menjaga nama pimpinan,” ujar Dadan.
Insiden ini harus menjadi momentum bagi evaluasi total terhadap kinerja, loyalitas, dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Subang, mengingat penggunaan pelat nomor palsu oleh pejabat publik adalah pelanggaran serius terhadap hukum.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):
Pasal 68 ayat (1) menyatakan bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Pasal 280 secara tegas mengatur sanksi bagi pelanggar: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Tindakan ini berpotensi masuk ke dalam ranah pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Pelat nomor adalah surat autentik yang diterbitkan oleh pejabat berwenang. Penggunaan pelat palsu dapat diartikan sebagai penggunaan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Kasus ini adalah alarm keras bagi sistem birokrasi di Kabupaten Subang. Ini bukan lagi soal pelat nomor, tetapi soal integritas, tanggung jawab, dan kehormatan sebuah institusi pemerintahan.
Publik menantikan langkah tegas untuk mengusut tuntas siapa yang paling lalai dan bertanggung jawab atas skandal yang membahayakan keselamatan dan mencoreng citra pimpinan daerah ini. (Hrn.Tim/Red)
Sumber : Triberita.Com