Elangmasnews.com, Muaradua OKUS, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GERADIN Baturaja melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Rabu 28 Januari 2026.
Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab OKU Selatan, Yusrinawati, S.H., beserta jajaran.
Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan dalam rangka silaturahmi kelembagaan sekaligus memperkuat sinergi antara LBH dan pemerintah daerah dalam pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu di wilayah OKU Selatan.
Rombongan LBH GERADIN Baturaja dipimpin langsung oleh Ketua LBH GERADIN, Yudhistira, S.H., M.Kn., didampingi Sekretaris MHK Hamzah, S.H., serta para paralegal Ahmad Affandi, S.Kom., CPLA dan Ali Sadikin, S.I.Kom. Kehadiran rombongan mendapat sambutan dan respons positif dari Bagian Hukum Pemkab OKU Selatan sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan akses keadilan bagi masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut dibahas pentingnya kerja sama dan kolaborasi berkelanjutan antara lembaga bantuan hukum dan pemerintah daerah guna memastikan masyarakat memperoleh pendampingan hukum yang profesional dan berkeadilan.
Ketua LBH GERADIN Baturaja, Yudhistira, S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan langkah nyata untuk memperkuat komunikasi dan kerja sama dengan Pemkab OKU Selatan.
“Kami hadir dalam rangka silaturahmi sekaligus kunjungan kerja. LBH GERADIN Baturaja berkomitmen memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat, khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan hukum. Kami berharap ke depan dapat bersinergi dengan Pemkab OKU Selatan demi terwujudnya akses keadilan yang merata,” ujarnya.

Yudhistira juga menambahkan bahwa keberadaan LBH sangat penting dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak lagi merasa takut atau ragu dalam memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang sah.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab OKU Selatan, Yusrinawati, S.H., menyampaikan apresiasi atas kunjungan LBH GERADIN Baturaja. Menurutnya, lembaga bantuan hukum merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban hukum.

“Kami menyambut baik kehadiran LBH GERADIN Baturaja. Pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung upaya pemberian bantuan hukum kepada masyarakat, terutama bagi masyarakat kurang mampu. Sinergi seperti ini sangat penting agar pelayanan hukum dapat berjalan optimal dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, LBH GERADIN Baturaja merupakan satu-satunya lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi secara sah oleh Kementerian Hukum untuk wilayah OKU Raya, yang meliputi OKU Induk, OKU Timur, dan OKU Selatan.
Pewarta: (M.TOHIR).
*EMN.TIM*.











