LBH Arya Mandalika Akan Demo Dugaan Proyek Jembatan Mangkrak, Soroti Temuan BPK di Dinas PUPR Karawang

LBH Arya Mandalika Akan Demo Dugaan Proyek Jembatan Mangkrak, Soroti Temuan BPK di Dinas PUPR Karawang
Spread the love

Karawang, elangmasnews.com ,-  7 April 2026 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika berencana menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan mangkraknya proyek pembangunan jembatan di Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang. Proyek tersebut sebelumnya menjadi temuan dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 April 2026, dengan titik aksi di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang serta Kantor Kejaksaan Negeri Karawang. Puluhan massa diperkirakan akan turut serta dalam kegiatan tersebut.

Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, SH., MH., menyatakan pihaknya menyoroti sejumlah temuan BPK RI terkait proyek tersebut. Temuan itu, kata dia, mencakup indikasi kelebihan pembayaran serta pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

“Kami sangat menyayangkan adanya temuan BPK RI terkait proyek jembatan tersebut, mulai dari kelebihan bayar hingga pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi,” ujar Hendra, Selasa (7/4/2026).

Selain itu, LBH Arya Mandalika juga mengungkap dugaan adanya praktik tidak transparan dalam pengelolaan proyek di lingkungan Dinas PUPR Karawang, termasuk dugaan jual beli proyek. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

LBH Arya Mandalika mendesak Dinas PUPR Karawang untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, termasuk mengembalikan kelebihan pembayaran dan melakukan perbaikan pekerjaan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

“Dinas PUPR harus menjalankan rekomendasi BPK, baik pengembalian kelebihan bayar maupun pembenahan proyek agar sesuai spesifikasi,” tegasnya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2024, lanjut Hendra, terdapat sejumlah pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Karawang yang diduga bermasalah, mulai dari ketidaksesuaian spesifikasi hingga potensi kerugian negara.

Baca Juga  IT Del Perkuat Digitalisasi Pendidikan Lewat Kolaborasi dengan Telkom Indonesia

LBH Arya Mandalika juga meminta Kejaksaan Negeri Karawang untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara serius. Mereka mendorong pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR beserta jajaran terkait.

“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Karawang untuk memproses secara hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu,” kata Hendra.

LBH Arya Mandalika berharap aparat penegak hukum dapat mengawal dan menindaklanjuti rekomendasi BPK RI secara transparan, sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Karawang.(Red)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *