Laporan LSM ELANG MAS Soal Guru PNS di SMAN I Blanakan yang Berpoligami di Tindak lanjuti KCD Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat.

Laporan LSM ELANG MAS Soal Guru PNS di SMAN I Blanakan yang Berpoligami di Tindak lanjuti KCD Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat.
Spread the love

Laporan LSM ELANG MAS Soal Guru PNS di SMAN I Blanakan yang Berpoligami di Tindak lanjuti KCD Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat.

Blanakan,Subang,-elangmasnews.com – KCD Pendidikan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat yang berkantor di Purwakarta, merespon Laporan DPP LSM ELANG MAS terkait Guru PNS di SMAN I Blanakan yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin PNS karena berpoligami.

Hal itu telah dibuktikan KCD Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat di Purwakarta dengan memanggil Sukirno Guru PNS di SMAN I Blanakan, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, untuk dimintai keterangannya, Kamis (12/06/25)

Berikut Informasi KCD IV Purwakarta bidang Absensi ASN, PNS dan P3K yang disampaikan melalui Pesan singkat WhatsApp kepada Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS :

” Sudah datang, tadi jam 10 sudah selesai klarifikasi,Ybs menunjukan bukti ybs bercerai dengan Akta Cerai tahun 2020, kemudian melengkapi dengan bukti status ybs pada KTP dan Kartu keluarganya ” balasnya menjawab pertanyaan Ketum LSM ELANG MAS saat ditanyakan yang bersangkutan ( Sukirno ) datang tidak memenuhi Panggilan KCD Pendidikan Wilayah IV Jabar di Purwakarta.

Ketum LSM ELANG MAS juga menanyakan, apakah Sukirno mengakui memiliki Isteri yang di Tenggulun, Kalijati, Pegawai KCD Pendidikan Wilayah IV pun membalasnya

” Berdasarkan hasil BAP yang kami lakukan beliau mengakuinya, tapi sudah bercerai lagi dengan istrinya yang di Kalijati tersebut ” Tulisnya di WhatsApp.

Pertanyaan berikutnya yang diajukan Ketum DPP LSM ELANG MAS adalah, Kalau sudah bercerai dengan isteri pertama di Pengadilan Agama, mengapa tidak meminta rekomendasi terlebih dahulu dari atasannya, begitu pun dengan isteri di Kalijati tidak meminta Izin dari atasannya.

” Betul ini yang kita BAP dan sangat kita sayangkan, karena proses selanjutnya nanti ybs nanti akan kami ajukan ke BKD terkait dengan Hal Tersebut, mungkin karena ybs nya awam dan ketika bercerai dulu masih proses perliahn pengelolaan dari Kabupaten ke Provinsi untuk jenjang SMA dan SMK ” tambah Pegawai KCD Pendidikan Wilayah IV dalam SMS nya.

Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS Sunarto Amrullah menganggap, bahwa Sukirno telah berkelit atau dalam menyampaikan Keterangannya kepada KCD Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat inkonsisten.

Namun demikian, Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS tetap menganggap, bahwa Sukirno melanggar PP Nomor 10 tahun 1983 yang telah diubah kedalam PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Prkawinan dan Perceraian Bagi PNS, serta PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

” Sukirno kok ucapannya sudah berbeda lagi, tapi sekalipun dia mengatakan sudah bercerai dengan Isteri tua yang di jakarta maupun dengan Isteri muda yang di Kalijati, tetap harus di Proses dan diberi Sanksi karena telah melanggar Disiplin PNS ” Ucap Sunarto Amrullah.

Pernikahan Pak Sukirno dengan Isteri yang di Kalijati tanpa izin atasannya dan perceraiannya dengan Isteri yang di Jakarta juga tidak ada surat Rekomendasi dari atasannya.

Maka KCD Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat di Purwakarta harus melanjutkan permasalah ini ke BKD, agar Pak Sukirno diberi Sanksi tegas, tambah Sunarto Amrullah.

” Siap pa, terima kasih atas koreksinya sehingga kami juga mengetahui ada ASN di kami yang melakukan penggaran yang kategrinya sebetulnya masuk Berat kalau masalah pernikahan ” balas Pegawai KCD IV Purwakarta mengakhiri Percakapannya dengan Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS lewat SMS pada WhatsApp. (Aman.Tim/ Red)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *