Laporan Investigasi : CV Kembar, Pemenang Tender RSUD Subang Rp2,3 Miliar, Diduga Berkantor Fiktif
Subang –elangmasnews.com – Pemenang tender “BELANJA MODAL PEMBANGUNAN GEDUNG CATHLAB” untuk RSUD Subang senilai Rp2,3 miliar menuai sorotan tajam. CV. KEMBAR, pemenang tender dengan penawaran Rp2.324.905.264, diduga tidak memiliki kantor operasional yang memadai layaknya perusahaan konstruksi profesional.
Investigasi di lapangan oleh Tim Redaksi menemukan fakta mengejutkan. Alamat yang tercatat sebagai kantor CV. KEMBAR ternyata hanyalah sebuah rumah tinggal biasa, tanpa ada tanda-tanda aktivitas karyawan atau operasional perusahaan konstruksi.
“Kantor CV. Kembar, pemenang tender RSUD senilai Rp2,3 miliar, hanyalah sebuah rumah, tidak terlihat seperti kantor yang semestinya. Tidak ada aktivitas karyawan,” demikian laporan tim redaksi menyampaikan kepada publik Subang.
Kecurigaan ini semakin diperkuat oleh informasi warga sekitar yang menyebutkan bahwa papan nama bertuliskan “CV. KEMBAR” di depan rumah tersebut baru dipasang sekitar dua minggu lalu.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai fungsionalitas kantor tersebut, apakah memang kantor operasional atau hanya disiapkan sesaat untuk memenuhi persyaratan administrasi tender.
Pelanggaran SOP dan Kualifikasi Tender yang Krusial
Temuan ini sontak memunculkan keraguan serius terhadap kepatuhan CV. KEMBAR terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dan persyaratan kualifikasi tender pengadaan barang/jasa pemerintah.
Tender “BELANJA MODAL PEMBANGUNAN GEDUNG CATHLAB” merupakan proyek vital yang kompleks, mencakup pekerjaan persiapan, struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal, IT, drainase, dan taman.
Dokumen tender secara tegas mensyaratkan peserta untuk “memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha” dan memiliki “kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak”. Selain itu, terdapat persyaratan teknis seperti pengalaman pekerjaan konstruksi dan kemampuan proyek (SKP).
Keberadaan kantor yang aktif dan fungsional adalah indikator esensial dari kapasitas operasional dan kesiapan perusahaan dalam melaksanakan proyek sebesar Rp2,3 miliar.
Proses tender ini telah melalui tahapan krusial, mulai dari pengumuman pascakualifikasi (24 Juni 2025), evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga (7 Juli 2025), hingga tahap penandatanganan kontrak (18-31 Juli 2025). Tahap pembuktian kualifikasi, yang seharusnya mencakup verifikasi data di lapangan, juga telah dilaksanakan pada 11 Juli 2025.
Jika kondisi kantor CV. KEMBAR terbukti seperti temuan di lapangan, ini berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Patut dicatat bahwa beberapa peserta tender lain didiskualifikasi karena “Kualifikasi tidak memenuhi syarat” atau masalah pada dukungan material.
Dugaan kuat bahwa “tempat tersebut sebuah rumah, bukan tempat aktivitas kerja layaknya sebuah kantor konstruksi” menuntut investigasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Transparansi dan integritas dalam pengadaan publik harus ditegakkan demi memastikan anggaran negara digunakan secara efektif dan akuntabel, serta proyek-proyek penting dapat diselesaikan oleh pihak yang benar-benar berkompeten. (Tim/Red)